Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refund Tiket Kereta Api Dipotong Biaya 25 Persen, Kenapa?

Kompas.com - 29/01/2024, 10:29 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan fasilitas pembatalan tiket kereta api atau refund tiket kereta bagi calon penumpang.

Pembatalan tiket kereta atau refund tiket kereta bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Access by KAI maupun offline di loket stasiun.

Untuk online, pembatalan perjalanan tiket kereta bisa dilakukan maksimal 2 jam sebelum jadwal keberangkatan, sedangkan pembatalan tiket kereta di loket stasiun bisa dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Perlu diketahui, pembatalan tiket kereta atau refund tiket kereta akan dipotong sebesar 25 persen dari harga tiket. Kenapa?

Baca juga: Cara Batalkan Tiket Kereta, Cek Syarat dan Ketentuannya

Besaran potongan refund tiket kereta

Dilansir dari akun resmi X PT KAI, @KAI121, pembatalan tiket kereta atas keinginan penumpang atau batal penumpang akan dikenakan bea pembatalan sebesar 25 persen dari harga tiket, di luar bea pesan (jika ada).

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2008 tentang Perkeretaapian.

Pada pasal 134 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2008, berbunyi:

"Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari harga karcis".

Baca juga: Cara Reschedule Tiket Kereta di Stasiun

Pembatalan tiket KA yang dilakukan melalui metode transfer bank atau e-wallet dan di stasiun online, dana pembatalan akan dikembalikan ke rekening atau akun e-wallet dan tunai di stasiun dalam waktu 30 hari.

Kebijakan pengembalian bea dalam waktu 30 hari ini sebagai antisipasi penyalahgunaan tiket oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan berakibat merugikan pelanggan.

Perlu digarisbawahi, pembatalan tiket kereta bisa dilakukan selama kode booking belum dicetak sebagai boarding pass.

Baca juga: Cara Reschedule Tiket Kereta Api via Access by KAI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com