Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Nugroho SBM
Dosen Universitas Diponegoro

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang

UKT, Pinjol, dan Perlunya Sosialisasi Intensif OJK

Kompas.com - 31/01/2024, 10:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEBIJAKAN Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menyediakan fasilitas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa lewat platform Fintech Peer to Peer Lending atau dikenal dengan istilah pinjol (pinjaman online) telah menimbulkan reaksi berbagai pihak, baik dari pengamat, masyarakat, maupun mahasiswa ITB dan mahasiswa pada umumnya.

Adapun pinjol yang bekerjasama dengan ITB dan menyediakan fasilitas pinjaman tersebut adalah PT Danacita.

Sebenarnya universitas yang bekerjasama dengan PT Danacita tidak hanya ITB saja. Kampus lain di antaranya Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Makasar, Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Pajajaran Bandung, UIN Sunan Kalijaga, dan Universitas Negeri Semarang.

Reaksi yang timbul pada umumnya negatif. Mahasiswa ITB bahkan menuntut pihak universitas untuk menghapus skema pembiayaan UKT dengan utang ke pinjol.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mendalami kasus ini dan hasilnya telah diungkap. Pengawasan bank dan lembaga keuangan yang lain memang telah beralih dari Bank Indonesia (BI) ke OJK sejak 31 Desember 2013.

Tujuannya supaya pengawasan dan pengaturan bank dan lembaga keuangan lainnya menjadi lebih baik karena ditangani oleh lembaga khusus, yaitu OJK. BI bisa fokus pada tugas menjaga stabilitas nilai rupiah dan ikut menjaga stabilitas sistem keuangan.

Beberapa hasil pendalaman OJK atas kasus tersebut hasilnya seperti berikut.

Pertama, PT Danacita perusahaan pinjol resmi (legal) karena terdaftar di OJK sejak 2 Agustus 2021, dengan bisnis utama memberikan layanan biaya pendidikan.

Kedua, dalam penetapan bunga pinjaman, PT Danacita juga sudah sesuai dengan Surat Edaran OJK nomor 19/SEOJK.06/2023.

Ketiga, dalam penyaluran pinjaman pihak PT Danacita sudah melakukan dengan hati-hati (Prudent). Penyaluran pinjaman tersebut tidak kepada mahasiswa, tetapi langsung kepada pihak universitas untuk mencegah penyalahgunaan pinjaman tersebut oleh mahasiswa.

Perlu sosialisasi intensif

Jika pembiayaan lewat skema utang dari pinjol PT Danacita sudah sesuai aturan, tetapi masih menimbulkan protes, maka akar masalahnya ada pada sosialisasi aturan tentang pinjol.

Masih kurangnya sosialisasi tersebut menyebabkan masyarakat pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya masih kurang memahami seluk beluk pinjol, khususnya tentang hak dan kewajiban nasabah yang meminjam dari pinjol sesuai Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

Oleh karena itu, peran OJK sangat penting dalam hal ini, yaitu supaya melakukan sosialisasi secara lebih intensif.

Kurangnya sosialisasi tergambar dari hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022, gap antara inklusi keuangan dan literasi keuangan di Indonesia masih cukup lebar di kisaran 35 persen.

Artinya yang menggunakan layanan jasa keuangan khususnya pinjol persentase terhadap jumlah penduduk lebih besar dibandingkan persentase yang paham akan seluk beluk atau hak dan kewajiban nasabah pinjol. Idealnya persentase yang paham lebih besar dibandingkan persentase yang menggunakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Whats New
Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi 'Online' Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi "Online" Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com