JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
"Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja," bunyi butir menimbang Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dikutip Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Jokowi Naikkan Tukin PNS BSN dan BKKBN, Tertinggi Rp 33,24 Juta
Oleh karenanya, pemerintah menilai, besaran gaji PPPK yang tercantum dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 perlu diubah.
Ketentuan penyesuaian gaji yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Berikut rincian gaji PPPK per golongan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Baca juga: Empat Industri di AS yang Beri Gaji Fantastis dalam Sebulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.