Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Naik, Simak Rincian Gaji Terbaru PPPK

Kompas.com - 31/01/2024, 21:10 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

"Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja," bunyi butir menimbang Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dikutip Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Jokowi Naikkan Tukin PNS BSN dan BKKBN, Tertinggi Rp 33,24 Juta

Oleh karenanya, pemerintah menilai, besaran gaji PPPK yang tercantum dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 perlu diubah.

Ketentuan penyesuaian gaji yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Berikut rincian gaji PPPK per golongan berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.800
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.781.00 - Rp 6.209.800
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.462 500 - Rp 7.329.000.

Baca juga: Empat Industri di AS yang Beri Gaji Fantastis dalam Sebulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com