KOMPAS.com - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman banyak orang di Indonesia. Hal ini bisa terlihat dari jutaan pelamar di setiap rekrutmen CPNS beberapa tahun terakhir.
Beberapa alasan daya tarik PNS adalah gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap, jaminan di masa pensiun, pandangan soal prestise tinggi di masyarakat, maupun pekerjaan PNS yang kerap dianggap lebih ringan ketimbang bekerja di bidang yang sama di perusahaan swasta.
Itu sebabnya dengan berbagai keuntungan itu, tak jarang pula masih banyak orang yang tergiur diming-imingi bisa masuk PNS dengan membayar uang hingga ratusan juta rupiah.
Dalam pameo yang beredar di masyarakat, PNS juga seringkali dianggap profesi paling aman. Ini karena posisi ASN relatif susah diberhentikan alias dipecat.
Baca juga: Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya
Anggapan PNS susah dipecat tersebut tak sepenuhnya keliru. Mengapa demikian?
Alasan mendasar PNS lebih susah dipecat ketimbang karyawan perusahaan swasta tentulah perbedaan UU yang melindunginya.
Kontrak kerja pegawai swasta adalah berdasarkan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang berpedoman pada UU Ketenagakerjaan, dalam hal ini UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003.
Sementara PNS merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Soal pemberhentian atau pemecatan PNS diatur secara ketat dalam Pasal 87 UU ASN.
Pasal 87 UU ASN mengatur alasan yang bisa mendasari seorang PNS bisa diberhentikan, di mana diatur PNS tidak bisa secara serta merta diberhentikan, namun harus memenuhi beberapa syarat.
Baca juga: Lengkap Tabel Gaji Pokok PNS dari Golongan I sampai IV
Menurut Pasal tersebut, PNS hanya bisa diberhentikan dengan hormat apabila:
Selain lima alasan di atas, PNS juga bisa diberhentikan dengan karena tersangkut masalah hukum.
"PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana," bunyi Pasal 87.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang PNS sekalipun sudah ditetapkan jadi tersangka dengan alat bukti yang cukup melakukan korupsi, PNS tersebut belum bisa secara langsung dipecat dan masih bisa menerima gaji selama yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai terdakwa di pengadilan.
Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Bharada?
Dijelaskan juga dalam Pasal 87 ayat (3), PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Adapun PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
Baca juga: Simak Besaran Gaji Polisi Berpangkat Kompol, AKBP, dan Kombes
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.