JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini perusahaan menghadapi berbagai tantangan terkait tata kelola, risiko, dan kepatuhan atau Governance, Risk and Compliance (GRC).
GRC adalah model koordinasi yang ditetapkan untuk membantu perusahaan dalam menerapkan prinsip kerja seperti meningkatkan efisiensi serta mengurangi risiko dan pemborosan pada perusahaan.
Dengan penerapan kerangka GRC yang kuat, bisnis dapat meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan, mitigasi potensi risiko, dan mempertahankan keunggulan kompetitif.
Baca juga: Pasar Kripto Menghijau, Analis: Potensi Rally Terbuka
Penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (GRC) juga sangat dirasakan manfaatnya pada industri blockchain.
Andi Novi, Chief Compliance Officer (CCO) Upbit Indonesia mengatakan, implementasi tata kelola, risiko, dan kepatuhan perusahaan yang baik (GRC) membawa sejumlah manfaat krusial.
"Dengan memprioritaskan standar tata kelola perusahaan yang tinggi, perusahaan dapat mengamankan fondasi operasional mereka, memitigasi risiko, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. GRC sendiri memberikan landasan yang kuat untuk pertumbuhan berkelanjutan dalam ekosistem blockchain di Indonesia," kata Andi dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).
Upbit juga menjabarkan beberapa manfaat penerapan tata kelola, risiko, dan kepatuhan bagi perusahaan yang bergerak pada industri blockchain, yakni sebagai berikut.
Baca juga: Bappebti: 2023, Transaksi Aset Kripto Turun tapi Jumlah Investornya Bertambah
Pertama, kepatuhan hukum dan peraturan, yang membantu perusahaan untuk tetap patuh terhadap regulasi dan hukum yang berkaitan dengan aset digital, terutama terhadap peraturan anti-pencucian uang (AML) dan kebijakan KYC (Know Your Customer).
Kedua, manajemen risiko keamanan. Ini akan meminimalisir risiko keamanan yang terkait dengan penyimpanan dan pengelolaan aset digital hingga mengidentifikasi dan mengelola risiko terkait serangan siber dan keamanan blockchain.