Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Permen PLTS Atap Disetujui, Apa Saja Manfaatnya?

Kompas.com - 09/02/2024, 10:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai persetujuan Pemerintah terkait revisi aturan main penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap merupakan bentuk hadirnya pemerintah dalam menciptakan keadilan energi untuk seluruh rakyat Indonesia.

“Revisi aturan terkait dengan penggunaan PLTS Atap sudah memenuhi dan memberikan keadilan energi. Revisi tersebut tidak memberatkan beban APBN dan tetap memberikan ruang bagi energi terbarukan bagi sebagian masyarakat,” kata Marwan dalam siaran pers, Jumat (9/2/2024).

Marwan mengatakan revisi peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk meningkatkan pemasangan panel surya mendatang.

Baca juga: Dukung Percepatan Transisi Energi Baru dan Terbarukan, Garudafood Bangun PLTS Atap di Sumedang

Marwan mengatakan, revisi aturan tersebut tidak ada lagi jual-beli (ekspor-impor) dalam aturan listrik PLTS Atap.

“Jika terdapat kelebihan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap maka masyarakat tidak bisa menjual kelebihan listriknya,” ungkap dia.

Dengan demikian, APBN tidak akan terbebani adanya keharusan membeli listrik yang dibangkitkan dari PLTS Atap.

“Jadi, APBN dapat digunakan mensubsidi yang lain. Ini penting untuk masyarakat yang masih membutuhkan subsidi. Kan rata-rata yang memasang PLTS Atap orang mampu,” ujarnya.

Baca juga: Revisi Permen PLTS Atap Rampung, Kapan akan Diterapkan?

Adapun untuk masyarakat yang mampu membangkitkan listrik dari PLTS Atap, paparnya, tetap bisa menggunakan listrik yang dihasilkan PLTS atap sesuai dengan kapasitas yang dipasang.

Nantinya, regulasi baru tersebut akan diakomodasi dalam Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Marwan menjelaskan, kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap harus disesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Konsumen sebaiknya memasang PLTS atap sesuai dengan kebutuhannya.

“Ini kemudian akan disesuaikan dengan kuota yang akan ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Baca juga: Tiga Dusun Terpencil di NTT Dapat Bantuan 100 PLTS Atap


Keputusan revisi Permen ESDM 26/2021 ini merupakan awal yang tepat untuk membentengi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi.

Selain Permen PLTS Atap tersebut, Marwan juga memberi perhatian pada skema power wheeling yang diisukan akan masuk ke dalam rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Menurutnya skema ini juga akan membebani masyarakat dan pemerintah jika diberlakukan.

“Dengan adanya Power Wheeling, Pemerintah bakal sulit menentukan tarif listrik yang berkeadilan bagi masyarakat. Selain itu juga soal keandalan pasokan daya bagi masyarakat yang bakal dipertaruhkan,” tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com