Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2024, Akreditasi Lembaga Penilaian Potensi dan Kompetensi Berlaku PNBP

Kompas.com - 13/02/2024, 20:23 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Mulai tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam kegiatan akreditasi atau re-akreditasi bagi penyelenggara penilaian kompetensi pada instansi pemerintah dan penyelenggara penilaian kompetensi selain pada instansi pemerintah.

Pemberlakuan tarif ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BKN.

Biaya yang dikenakan bagi instansi yang mengajukan akreditasi atau re-akreditasi sebesar Rp 20.060.000, atau terbilang dua puluh juta enam puluh ribu rupiah.

Biaya tersebut sudah meliputi seluruh pelaksanaan penyelenggaraan akreditasi yang termasuk dalam unsur PNBP.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dimulai Maret, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Kategori masa berlaku akreditasi

Berdasarkan data BKN, hingga Desember 2023, ada 54 lembaga penilaian kompetensi yang telah mendapatkan pengakuan kelayakan atau terakreditasi oleh BKN, baik instansi pemerintah maupun selain instansi pemerintah.

Akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi yang dilakukan BKN terhadap instansi pemerintah dan selain instansi pemerintah bertujuan menegakkan standar untuk menjamin kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi bagi aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Akan Dimulai Maret

Lebih lanjut, ada empat kategori masa berlaku akreditasi sebagai berikut:

  • Lembaga penilaian kompetensi dengan kategori A memiliki masa berlaku 5 tahun
  • Lembaga penilaian kompetensi dengan kategori B memiliki masa berlaku 3 tahun
  • Lembaga penilaian kompetensi dengan kategori C memiliki masa berlaku 2 tahun
  • Lembaga penilaian kompetensi dengan kategori D memiliki masa berlaku 2 tahun.

Bagi lembaga penilaian kompetensi yang masa berlakunya telah habis atau bagi yang akan mengajukan permohonan akreditasi atau re-akreditasi, bisa mengajukannya melalui tautan berikut: Permohonan akreditasi atau re-akreditasi BKN.

Selain itu, permohonan akreditasi atau re-akreditasi juga bisa dilakukan melalui email resmi puspenkom.asn@bkn.go.id.

Untuk daftar penyelenggara penilaian kompetensi yang telah terakreditasi BKN bisa diakses di sini.

Baca juga: Seleksi CASN 2024 Tahap I Akan Dibuka untuk CPNS dan Sekolah Kedinasan

Baca juga: Ketahui, Ini Arah Kebijakan Pemerintah dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com