Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang sampai 23 Februari

Kompas.com - 16/02/2024, 10:06 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pelunasan biaya haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler tahun ini diperpanjang sampai 23 Februari mendatang, dari sebelumnya dijadwalkan ditutup pada 12 Februari 2024.

Seperti diketahui, masa pelunasan tahap pertama Bipih 1445 Hijriah telah dibuka sejak 10 Januari lalu.

"Masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Simak, Ini Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun

Untuk diketahui bahwa tahun ini Indonesia diberikan jatah kuota haji sebanyak 221.000 jemaah.

Lalu, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah, sehingga total menjadi 241.000 jemaah.

Total kuota tersebut terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Baca juga: Ketahui, Ini Mekanisme Pelunasan Biaya Haji 2024

Berdasarkan data hingga 12 Februari 2024, ada sebanyak 188.765 jemaah yang memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji, dari total 202.153 jemaah haji yang memenuhi syarat istithaah kesehatan.

Jemaah haji yang memenuhi syarat istithaah diimbau untuk segera melunasi biaya haji pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama.

Sementara itu, bagi jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, dapat segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.

Baca juga: Jadwal Pelunasan Biaya Haji 2024

Pelunasan biaya haji tahap 2

Perlu dicatat, dengan adanya perpanjangan waktu pelunasan biaya haji tahap pertama, maka proses pelunasan biaya haji tahap kedua juga mengalami penyesuaian.

Pelunasan biaya haji tahap kedua yang awalnya dibuka pada 5–26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13–26 Maret 2024.

Adapun pelunasan biaya haji tahap kedua ini diperuntukkan bagi empat kategori, sebagai berikut:

  1. Jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap pertama karena mengalami gagal sistem
  2. Pendamping jemaah haji lanjut usia
  3. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah
  4. Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.

Baca juga: Resmi, Ini Biaya Haji 2024 di 13 Embarkasi Seluruh Indonesia

“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap kedua," tutur Anas.

Terkait batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas, yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com