Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Haji 2024 Sudah Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Kompas.com - 19/12/2023, 10:30 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Calon jemaah haji tahun 2024 atau 1445 Hijriah sudah bisa mencicil pelunasan biaya hajinya.

Seperti diketahui, sebelumnya telah disepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H atau BPIH 2024 rata-rata sebesar Rp 93,4 juta.

Adapun biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah haji rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.

Hasil kesepatakan tersebut tengah diusulkan ke pemerintah untuk selanjutnya diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

Baca juga: Kemenag Siapkan Layanan Haji 2024, Seleksi Petugas Mulai Desember

Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) pada 27 November 2023, meminta adanya erjasama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah tahun 2024.

“Dalam kesimpulan rapat disebutkan bahwa proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada 4 Desember lalu.

“Kita sudah memintah pada Kepala Kanwil Kemenag untuk menyosialiasikan bahwa jemaah haji reguler dapat melakukan pelunasan Bipih secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing,” tutur Anas.

Baca juga: Biaya Haji 2024 Selisih Rp 3 Juta dari Tahun Lalu, Apa Saja Penyesuaiannya?

Disebutkan bahwa waktu pelunasan Bipil secara bertahap dilakukan sampai dengan waktu pelunasan yang akan ditentukan kemudian.

Skema tersebut, lanjut Anas, baru diberlakukan sekarang. Selama ini, proses pelunasan biaya haji tidak dicicil. Pembayarannya baru bisa dilakukan setelah terbitnya Keppres tentang BPIH.

“Mulai sekarang, kebijakan mencicil pelunasan biaya haji diterapkan. Tujuannya untuk memudahkan jemaah. Silakan ini untuk dimanfaatkan,” paparnya.

Sebagai tambahan informasi, kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 221.000 terdiri atas 203.400 jemaah haji reguler dan 17.600 jemaah haji khusus.

Baca juga: 5 Embarkasi dengan Biaya Haji Jemaah Reguler Tertinggi

Baca juga: Kemenag dan PIHK Sepakati Biaya Haji Khusus Minimal Rp 123 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com