Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Embarkasi dengan Biaya Haji Jemaah Reguler Tertinggi

Kompas.com - 13/04/2023, 16:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah haji reguler tahun ini per embarkasi sudah diumumkan secara resmi. Embarkasi adalah tempat pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci.

Biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 Hijriah dan Penggunaan Nilai Manfaat.

Adapun pelunasan biaya haji jemaah reguler telah dibuka sejak 11 Desember lalu, dan akan berlangsung hingga 5 Mei mendatang.

Besaran Bipih jemaah haji reguler akan digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Lantas, wilayah mana saja yang memiliki biaya haji reguler tertinggi?

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka, Cek Besaran dan Sebaran Provinsinya

Wilayah dengan biaya haji tahun 2023 tertinggi

Dilansir dari informasi resmi, biaya perjalanan haji tiap embarkasi ditentukan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023.

Lima embarkasi dan sebaran provinsinya dengan biaya haji reguler tertinggi sebagai berikut:

1. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

2. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26 untuk jemaah haji reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang).

3. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat.

4. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung.

5. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26 untuk jemaah haji reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur).

Baca juga: Simak, Ini Biaya Haji 2023 yang Harus Dibayarkan Jemaah per Embarkasi

Sementara itu, biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah haji per embarkasi di daerah lainnya sebagai berikut:

  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26 untuk jemaah haji reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26 untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Utara
  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk jemaah haji reguler dari Provinsi Aceh.

Terkait dengan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang bersumber dari nilai manfaat, yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.

Sementara itu, besaran BPIH tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000.

Baca juga: Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta, Tak Berlaku bagi Jemaah Lunas Tunda 2020

Baca juga: Seluruh Jemaah Haji 2023 Akan Gunakan Aplikasi Visa Bio

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com