Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Lelang 3 Mobil Murah, Harga mulai Rp 29 Juta

Kompas.com - 18/02/2024, 13:50 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sedang mencari mobil bekas dengan harga di bawah pasar? Anda bisa mencoba platform lelang yang difasilitasi oleh pemerintah melalui laman lelang.go.id.

Berdasarkan informasi laman lelang.go.id, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I akan melelang sejumlah mobil bekas dengan harga di bawah pasar. Unit mobil akan dilelang dengan harga mulai dari Rp 29,85 juta.

Mobil bekas yang akan dilelang terdiri dari 1 unit mobil Honda Accord S - 86 VT (2002), 1 unit Nissan Grand Livina (2007), dan 1 unit Honda Brio Satya (2020). Unit-unit tersebut dijual oleh Sekolah Tinggi Ilum Pelayaran (STIP) dan Direktorat Jenderal Pajak, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga.

Baca juga: Meski Mahal, Pemerintah Bakal Coba Lagi Lelang Aset Tommy Soeharto

Secara lebih rinci, unit mobil yang akan dilelang adalah sebagai berikut:

1. Mobil Honda Accord S-86 VT.I MT, tahun 2002, warna hitam, nomor polisi: B 2698 JQ. Harga limit Rp 29,85 juta, jaminan Rp 14,92 juta, informasi lebih lanjut dapat mengakses link di sini. Klik lelang mobil Honda Accord S-86

2. Mobil Nissan Grand Livina, tahun 2007, warna abu-abu metalik, nomor polisi: B 1995 JQ. Harga limit Rp 43,11 juta, jaminan Rp 21,55 juta, informasi lebih lanjut dapat mengakses link dengan klik lelang Nissan Grand Livina

3. Mobil Honda Brio E 1.2 MT Satya, tahun 2020, warna abu-abu metalik, nomor polisi: B 2219 BRJ. Harga limit Rp 105,64 juta, limit Rp 31,69 juta, informasi lebih lanjut dapat mengakses link dengan klik lelang Honda Brio E 1.2 MT Satya

Baca juga: Pemerintah Bidik Nilai Lelang Rp 35 Triliun pada 2024

Adapun waktu pelaksanaan lelang terbagi menjadi dua. Untuk unit Honda Accord dan Nissan Grand Livina bakal dilelang secara open bidding pada 20 Februari 2024, sementara unit Honda Brio bakal dilelang secara open bidding pada 29 Februari 2024.

Apabila anda tertarik, uang jaminan wajib disetorkan selambat-lambatnya H-1 pelaksanaan lelang. Dengan demikian, batas waktu penyetoran lelang paling lambat ialah 19 Februari dan 28 Februari.

Bagi anda yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan yang sudah disetor nantinya dikembalikan.

Sebelum mengikuti lelang, peserta disarankan untuk mengecek foto-foto unit terlebih dahulu. Sebab, unit dilelang dengan kondisi apa adanya.

Baca juga: Pertamina dan Mitra Menang Lelang Blok Eksplorasi Migas di Malaysia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com