Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha 2 BPR di Sidoarjo dan Solo

Kompas.com - 19/02/2024, 20:03 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari dua lembaga keuangan, yaitu PT BPR Bank Pasar Bhakti dan PT BPR Usaha Madani Karya Mulia.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, pencabutan izin PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo, terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka kantor PT BPR Bank Pasar Bhakti ditutup untuk umum dan semua kegiatan usaha dihentikan.

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Februari 2024

Dituliskan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bank Pasar Bhakti akan dilakukan oleh tim likuidasi, yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Bank Pasar Bhakti dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Keputusan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti bisa dibaca di sini.

Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Desember 2023

Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia pada 13 Februari lalu.

Pencabutan ini tertulis dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia tersebut, Kantor PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor 13, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, sejak ditutup untuk umum.

Dikarenakan izin usaha dicabut, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia harus menghentikan segala kegiatan usahanya.

Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Untuk penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, akan dilakukan oleh tim likuidasi, yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Direksi, Dewan Komisaris, atau Pemilik PT BPR Usaha Madani karya Mulia dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Surat pencbutan izin usaha PT BPR Usaha Madani Karya Mulia bisa dibaca di sini.

Seperti diketahui, OJK memiliki sejumlah wewenang seperti mengatur perizinan lembaga keuangan, mengawasi lembaga keuangan, menyusun regulasi, menyelesaikan sengketa, hingga berkolaborasi dengan lembaga terkait.

Baca juga: Cara Cek Pinjol Legal Terdaftar OJK melalui WhatsApp

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com