Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Pemilu, Harga BBM Nonsubsidi Pertamax dkk Berpotensi Naik

Kompas.com - 20/02/2024, 14:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite, berpotensi naik pasca-Pemilu 2024.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, kenaikan harga BBM nonsubsidi itu didorong lantaran harga minyak dunia yang juga cenderung naik.

Selain itu, karena adanya konflik Timur Tengah yang masih memanas membuat distribusi logistik terhambat.

“Kalau saya cermati harga minyak dunia naik lagi, jadi kayaknya (naik) mau ke sana, karena intensitas Timur Tengah masih tinggi juga yang mengganggu logistik, jadi ya terpengaruh,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

“Jadi memang perlu dicermati, saya setuju (naik) karena harga minyak cenderung naik terus,” sambungnya.

Baca juga: Menteri ESDM Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi

Kemudian, ihwal kenaikan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen, menurut Tutuka, adalah menjadi keluhan oleh pengusaha SPBU karena dinilai sangat memberatkan. Ditambah lagi penetapan kenaikan pajak itu dilakukan tanpa adanya sosialisasi.

“Jadi kita minta sosialisasi yang benar dulu gitu karena angka 10 persen itu kan maksimal, kenapa harus 10 persen dan itu masih dibicarakan dengan badan usaha niaga dan enggak semua seluruh daerah,” jelas Tutuka.

“Jadi memang harus ada pembicaraan bisnis yang baik karena kalau memberatkan perusahaan kan bisa tutup kalau enggak untung,” sambung dia.

Baca juga: Tren Harga Minyak Dunia Naik, Harga BBM Nonsubsidi Bisa Ikut Terkerek


Sebagai informasi, kenaikan PBBKB Pemerintah Provinsi DKI jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 5 Januari 2024.

Merujuk pada Pasal 24 Ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa wajib pajak bahan bakar 10 persen ini berlaku untuk kendaraan pribadi.

Sementara itu, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen," tulis Pasal 24 Ayat (1). Besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan tersebut naik dua kali lipat dari yang sebelumnya hanya dikenakan sebesar 5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com