Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyehatan Industri BPR dan Banyaknya Entitas yang Bangkrut

Kompas.com - 21/02/2024, 11:45 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyaknya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya belakangan menandakan proses penyehatan lembaga keuangan ini tengah berlangsung.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, BPR bangkrut dan tutup memang terindikasi memiliki sejumlah masalah serius.

OJK juga melakukan sederet penyehatan BPR yang melingkupi perubahan aturan, perubahan pengawasan, perubahan sistem pelaporan, dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Purworejo

Ilustrasi bank.SHUTTERSTOCK/CREATIVE LAB Ilustrasi bank.

Di sisi lain, OJK memang berharap jumlah BPR dapat lebih ramping. Untuk itu, regulator menerapkan single present policy. Artinya, satu orang hanya boleh memiliki satu BPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, ketika semula satu orang dapat memiliki 10 BPR, dengan aturan tersebut semua bank itu harus menjadi satu.

"Jadi kalau sekarang punya 10 BPR harus digabung jadi 9 sisanya jadi kantor cabang. Nah itu dalam konteks konsolidasi kalau kepemilikan sama," kata dia usai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa (20/2/2024).

Ia menambahkan, sampai akhir tahun ini BPR juga harus mampu memenuhi ketentuan modal minimum Rp 6 miliar. BPR yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut dapat melakukan merger.

Baca juga: Menimbang Kekuatan BPR untuk Melantai di Bursa Efek

"Tapi kalau BPR itu sudah mendasar persoalannya, apalagi kalau sudah dengan penipuan dan fraud tentu ini kita harus akhir tidak bisa membiarkan BPR ada di situ," imbuh dia.

Dian khawatir, hal tersebut justru akan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR secara umum. Padahal, industri BPR terus mengalami pertumbuhan bisnis.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com