Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Permen PLTS Atap Diprotes Pengusaha, Pengamat: Mereka Mementingkan Bisnisnya

Kompas.com - 21/02/2024, 16:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi protes pengusaha terhadap revisi peraturan menteri ESDM mengenai PLTS Atap dinilai tidak berdasar. Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara menilai, revisi aturan tersebut padahal dilakukan demi menghemat anggaran negara.

Marwan mengatakan,protes pengusaha atas revisi Peraturan Menteri No. 26/2021 tentang PLTS Atap hanya berdasarkan kepentingan bisnis semata, tanpa mempedulikan nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Saya membaca beberapa artikel keberatan yang disampaikan oleh para pengusaha PLTS Atap atas penghapusan pasal jual beli listrik dalam aturan PLTS Atap sebelumnya,” kata Marwan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/2/2024).

“Mereka hanya mementingkan bisnisnya saja. Padahal jika pasal tersebut tetap ada, negara menanggung beban APBN yang relatif berat,” lanjutnya.

Baca juga: Penghapusan Pasal Jual Beli PLTS Atap Bisa Hindari Kerugian Negara

Menurut Marwan, alasan keberatan yang disampaikan pengusaha-pengusaha itu tidak cukup berdasar. Banyak dari mereka menyampaikan alasan bahwa revisi aturan tersebut akan menyurutkan minat pemasang PLTS Atap hingga memperlambat langkah transisi energi.

“Ini tidak ada hubungannya. Jauh panggang dari api,” lanjut Marwan.

Menurut Marwan, pemasang PLTS Atap rata-rata untuk memenuhi kebutuhan rumahan dan tidak untuk berbisnis dengan negara. Jadi, alasan yang disampaikan itu sangat jauh.

“Kecuali, bagi mereka yang ingin berniat menjual listriknya ke negara melalui jaringan dan transmisi milik negara. Itu yang tidak boleh,” jelasnya.

Baca juga: Revisi Aturan PLTS Atap Dinilai Menguntungkan Masyarakat, Seperti Apa?

Dia menjelaskan, pada revisi aturan yang sudah disetujui pemerintah, tetap membolehkan masyarakat memasang PLTS Atap.

“Tidak ada larangan. Jadi pasang saja kalau memang berminat menikmati listrik yang dibangkitkan dari solar panel atau yang lebih dikenal sebagai energi baru terbarukan,” jelasnya.

Untuk itu, bagi pemasang PLTS Atap bisa menakar sendiri kebutuhan listriknya agar tidak terbuang sia-sia. Konsep menakar kebutuhan listrik itu dinilai jauh lebih penting karena tidak akan merugikan negara.

Baca juga: YLKI: Penghapusan Skema Jual Beli Listrik dari PLTS Atap Win-win Solution


Selain tidak mempedulikan APBN, skema jual beli (ekspor-impor) listrik dengan negara itu juga berisiko mengerek tarif listrik. Untuk itu, Marwan berharap aturan yang telah disetujui oleh Pemerintah segera diundangkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang berisiko merugikan negara.

“Ini penting agar negara tidak rugi,” lanjutnya.

Marwan bilang, intermintensi atau ketidakandalan cuaca diakui menjadi salah satu kelemahan pembangkitan listrik dari tenaga surya karena pemasang atau pengusaha PLTS atap tidak bisa memastikan durasi paparan matahari sehingga pasokan listrik menjadi tidak andal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com