Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
FINTECH

Permintaan Kredit Masyarakat Meningkat, Edukasi dan Sosialisasi Keuangan Kian Mendesak

Kompas.com - 22/02/2024, 10:21 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Edukasi dan sosialisasi terkait layanan keuangan, khususnya layanan peer-to-peer lending (P2P lending), kepada masyarakat perlu segera diperkuat.

Pasalnya, permintaan kredit di sektor pendanaan non-perbankan, termasuk P2P lending, mengalami peningkatan tiap tahun.

Berdasarkan laporan terbaru Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada Januari 2024, jumlah pengguna layanan pinjaman online (pinjol) mencapai 8,86 juta orang atau sekitar 5,4 persen dari total pengguna internet di Tanah Air.

Angka tersebut meningkat dari 2,7 juta orang atau 1,5 persen dari total pengguna internet di Indonesia pada 2023. 

Sayangnya, peningkatan permintaan kredit belum sepenuhnya berimbang dengan literasi keuangan yang kuat di masyarakat. Akibatnya, sejumlah pihak tak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi ini untuk melakukan tindak penipuan dengan mencatut atau mengatasnamakan perusahaan P2P lending legal.

Baca juga: Bunga P2P Lending Turun, AdaKami Imbau Masyarakat Lebih Bijak Sebelum Meminjam

 “Untuk itu, kita perlu terus membekali masyarakat dengan beragam pemahaman mengenai layanan dan fasilitas yang ada di industri P2P lending, termasuk berbagai tantangan yang berpotensi merugikan dan cara menghadapinya,” ujar Brand Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Jonathan Kriss, Rabu (21/2/2024).

Jonathan melanjutkan, salah satu edukasi krusial dan perlu dilakukan adalah menyadarkan masyarakat terkait keberadaan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang berupaya meniru dan mencatut nama perusahaan penyedia jasa P2P lending legal untuk mendapat keuntungan.

Tindakan tersebut, jelasnya, biasanya dilakukan lewat beragam modus, mulai dari mencatut nama hingga membuat website, aplikasi, dan email yang mirip dengan milik penyedia layanan P2P lending legal. Hal ini dilakukan pelaku kejahatan untuk mengelabui masyarakat.

Karena itu, Jonathan pun meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat akan mengajukan pinjaman. Ia juga mendorong masyarakat hanya mengakses channel-channel resmi yang dimiliki perusahaan penyedia jasa P2P lending legal, baik website, email, nomor telepon, maupun saluran lain yang tersedia.

“Agar tidak terkecoh, masyarakat dapat mengecek website para penyelenggara P2P lending yang tersedia di laman website Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” terang Jonathan.

Baca juga: AdaKami Pecat Desk Collection yang Terlibat Order Fiktif

Pelaku tindak kejahatan penipuan, jelasnya lagi, umumnya juga sengaja mengirimkan pesan, baik melalui SMS maupun aplikasi pesan instan, kepada masyarakat untuk menawarkan pinjaman. Beberapa penipu sengaja mencatut nama perusahaan P2P lending legal dan beberapa lagi tidak.

Ia menekankan bahwa penawaran produk pinjaman daring melalui SMS atau WhatsApp tidak dibolehkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila masyarakat mendapatkan pesan berisi penawaran, bisa dipastikan itu berasal dari pelaku tindak kejahatan.

Untuk diketahui, sebanyak 101 penyedia jasa P2P lending legal dan berizin di Indonesia tercatat dan diawasi oleh OJK. Seluruhnya, termasuk AdaKami, kata Jonathan, taat terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh OJK.

“Jika sudah memahami bahwa penyedia layanan P2P lending legal tidak diperkenankan untuk menawarkan pinjaman lewat SMS atau WhatsApp, masyarakat yang mendapat pesan tawaran pinjol lewat pesan singkat bisa lebih waspada dan mengantisipasi potensi jeratan pinjol ilegal atau pelaku penipuan,” tambahnya.

Perlindungan data pribadi

Jonathan juga menekankan urgensi penguatan pemahaman masyarakat terkait perlindungan data pribadi. Data-data pribadi, seperti foto kartu tanda penduduk (KTP) dan seluruh keterangan yang ada di dalamnya, perlu dijaga serta tidak diberikan kepada pihak mana pun yang tidak berwenang.

Baca juga: Waspada Penipuan Catut Pinjol AdaKami lewat Telepon sampai LinkedIn

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com