Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AdaKami Pecat "Desk Collection" yang Terlibat Order Fiktif

Kompas.com - 06/10/2023, 19:35 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahan pinjol PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) telah melakukan investigasi terhadap temuan 36 laporan yang berkaitan dengan order fiktif dalam penagihan kredit macet.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, hasil temuan investigasi tersebut juga telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dari situ ketemu ada 6 desk collection (DC) yang diduga terkait dengan order fiktif," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).

Desk collection adalah profesi dengan tugas dan fungsi utama yaitu menginformasikan, mengingatkan, serta menagih kewajiban nasabah melalui telepon.

Baca juga: Soal Dugaan Nasabah Bunuh Diri, AdaKami Belum Kantongi Indentitasnya

Ia menambahkan, semua DC yang diduga terkait dengan order fiktif tersebut telah dipecat perusahaan. Jumlah tersebut ditambah dengan 1 team leader dan 1 supervisor.

Pria yang karib disapa Dino itu menjelaskan, AdaKami terus melakukan investigasi terkait hal yang tidak sesuai dengan ketentuan penagihan industri fintech lending tersebut.

"Yang melakukan itu kami tindak tegas," imbuh dia.

Sebelumnya, AdaKami menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan dengan pemesanan fiktif. Oder fiktif dilakukan dengan beberapa jasa layanan masyarakat.

Baca juga: Dirut AdaKami: Hati-hati Pihak Lain yang Tawarkan Penyelesaian Aduan

Adapun laporan yang diterima terkait proses penagihan berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan, dan jasa sedot WC.

"Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Jumat (29/9/2023).

Ia menambahkan, sebagai bagian dari investigasi internal, pihaknya menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami.

Baca juga: Pinjol AdaKami Belum Kantongi Identitas Nasabah Terduga Bunuh Diri gara-gara Ulah Debt Collector

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com