Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divestasi Saham Vale Diteken Pekan Depan, Perpanjangan Kontrak Menyusul

Kompas.com - 23/02/2024, 18:46 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bakal memperpanjang kontrak tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO), seiring dilakukannya pelepasan atau divestasi saham sebesar 14 persen ke pihak Indonesia melalui Holding BUMN Pertambangan, MIND ID.

MIND ID akan mengambil alih saham yang dilepas Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM). Penandatanganan kesepakatan rencananya akan dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, sudah ada kesepakatan mengenai harga dari divestasi 14 persen saham Vale. Ia berharap proses divestasi bisa rampung pekan depan, seperti yang direncanakan.

Baca juga: Soal Divestasi Saham, Ini Penjelasan Vale Indonesia

"Saya tahunya sudah deal ya. Pak Menteri (ESDM) kan sudah menyampaikan indikasi soal harganya," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Sejalan dengan disepakatinya pelepasan saham Vale ke MIND ID, maka pemerintah menjamin akan menerbitkan lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai perpanjangan kontrak tambang Vale.

Lantaran, pelepasan saham Vale ini memang merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan kontrak karya yang akan berakhir di 28 Desember 2025.

"Kan dua-duanya nempel, masak divestasi terus kontraknya tidak diperpanjang? Kalau tidak diperpanjang, rencana yang sekarang kan tidak bisa berlanjut," kata Dadan.

Baca juga: Di Dubai, Vale Indonesia Rincikan Investasi Besar pada EBT

Ia menuturkan, dengan semakin besarnya porsi BUMN di Vale, pemerintah akan menggenjot hilirisasi. Hal ini mengingat Vale merupakan perusahaan tambang dan pengolahan nikel yang merupakan bahan baku baterai kendaraan listrik.

"Dari sisi regulasi kan dia (Vale) memang harus divestasi, di sisi yang lain ini kan mengelola sumber daya, kita ingin memastikan juga bahwa hilirisasi yang didorong oleh Presiden dan undang-undang itu berjalan," jelas dia.

Adapun saat ini saham Vale Indonesia dipegang oleh Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen, yang juga sebagai pengendali, dan sebesar 15,03 persen dimiliki Sumitomo Metal Mining.

Lalu sekitar 20 persen dipegang publik denga terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sementara MIND ID sendiri sudah memiliki 20 persen saham Vale Indonesia.

Baca juga: Jadi Pemegang Saham Mayoritas, MIND ID Bisa Pilih Dirut dan Komut Vale Indonesia

Melalui proses divestasi ini, maka MIND ID akan menambah kepemilikan saham di Vale Indonesia sebanyak 14 persen menjadi 34 persen.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif sempat mengungkapkan, nilai yang akan disepakati dalam divestasi saham ini sekitar Rp 3.000 per lembar saham.

Meski begitu, ia meminta seluruh pihak menunggu pengumuman resmi terkait kesepakatan nilai pembelian 14 persen saham Vale oleh MIND ID.

"Sudah (disepakati harganya), tinggal administrasi saja. (Harganya) Rp 3.000-an lebih sedikit, tunggu resminya," ujar Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: MIND ID Jadi Pengendali Vale Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com