KOMPAS.com - Alat pembayaran resmi untuk biaya pengiriman melalui pos adalah prangko. Sejatinya, prangko sudah tak lagi banyak dipakai di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Mengutip Kontan, prangko adalah produk dari PT Pos Indonesia (Persero) yang berguna sebagai bukti pelunasan biaya pengiriman jasa pos. Prangko juga kerap dikenal dengan sebutan jasa filateli.
Merujuk pada UU Pos, setidaknya ada empat manfaat prangko yakni sebagai bukti pelunasan penggunaan jasa pos, alat edukasi, alat penyebaran informasi publik, dan filateli.
Baca juga: 9 Alat Pembayaran Internasional Paling Banyak Dikenal
Prangko pos adalah potongan kecil kertas atau bahan lain yang dicetak dengan gambar atau desain tertentu dan ditempelkan pada surat atau paket pos sebagai tanda pembayaran ongkos kirim.
Prangko pos biasanya memiliki nilai nominal tertentu yang sesuai dengan biaya pengiriman surat atau paket sesuai dengan berat dan tujuan pengirimannya.
Fungsi utama prangko pos adalah sebagai bukti pembayaran ongkos kirim sehingga surat atau paket dapat dikirimkan oleh layanan pos ke tujuan yang dituju.
Prangko pos juga sering kali memiliki nilai koleksi dan estetika tertentu, dan banyak kolektor prangko yang tertarik untuk mengumpulkan prangko-pos yang langka atau memiliki desain menarik.
Baca juga: Alat-alat Pembayaran Luar Negeri Sering Disebut Devisa
Prangko memiliki beberapa fungsi utama:
1. Pembayaran ongkos kirim
Fungsi utama prangko adalah sebagai alat pembayaran ongkos kirim untuk mengirim surat atau paket melalui layanan pos. Prangko menunjukkan bahwa pengirim telah membayar biaya pengiriman yang diperlukan untuk mengirim surat atau paket tersebut ke tujuan yang dituju.
2. Meningkatkan efisiensi
Dengan menggunakan prangko, proses pengiriman surat atau paket dapat menjadi lebih efisien. Pengguna tidak perlu lagi menghitung biaya pengiriman secara manual di kantor pos, melainkan cukup membeli prangko dengan nilai yang sesuai dengan berat dan tujuan pengiriman.
3. Identifikasi layanan pos
Prangko juga membantu dalam mengidentifikasi jenis layanan pos yang digunakan, seperti pos reguler, pos ekspres, atau pos udara. Prangko-prangko ini sering kali memiliki warna, gambar, atau penanda khusus yang menandakan jenis layanan yang digunakan.
4. Koleksi