Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alokasi Turun dari Tahun Lalu, PUPR Bakal Tambah Kuota FLPP Jadi 220.000 pada 2024

Kompas.com - 28/02/2024, 05:15 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menambah kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 220.000 unit pada 2024.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan dana FLPP tahun ini sebesar Rp 13,72 triliun untuk 166.000 unit rumah.

Alokasi tersebut lebih sedikit dibandingkan realisasi FLPP 2023 yang sebesar Rp 26,3 triliun untuk 229.000 unit rumah.

Baca juga: Syarat Pengajuan KPR FLPP di BRI

Ilustrasi KPR FLPP.FREEPIK/JCOMP Ilustrasi KPR FLPP.

Oleh karenanya, pemerintah berupaya untuk dapat meningkatkan penyaluran FLPP melebihi alokasi tahun ini menjadi 220.000 unit rumah. 

"Sesuai dengan hasil rapat internal 27 Oktober 2023, pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dana FLPP di tahun 2024 untuk menjadi 220.000 unit," ujarnya dalam Webinar Property Outlook 2024, Selasa (27/2/2024).

Sementara itu, Direktur Consumer and Commercial Lending PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Hirwandi Gafar menyebut, anggaran KPR bersubsidi FLPP memang berkurang di tahun ini.

Namun, dia berharap, pemerintah dapat menambah kuota FLPP hingga sebanyak 250.000 unit.

Baca juga: Dorong Akses Perumahan Layak Huni, Pemerintah Cetuskan Kredit KPR FLPP

"Mudah-mudahan tahun ini akan ada tambahan lagi supaya minimal mungkin sekitar 220.000 sampai 250.000 unit yang bisa disalurkan di tahun 2024 ini," ucap Hirwandi.

Pasalnya, pembelian rumah di Indonesia masih didominasi melalui skema KPR. Bahkan, sebanyak 75 persen masyarakat Indonesia membeli rumah melalui skema KPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com