JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu produk PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang bisa dimanfaatkan UMKM untuk mendapatkan pinjaman modal adalah PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar.
Produk yang sudah ada sejak tahun 2016 ini menawarkan pinjaman modal usaha itu berguna bagi pelaku UMKM perempuan atau perempuan prasejahtera.
Mekaar menggunakan sistem group lending atau tanggung renteng. Para perempuan yang sudah atau ingin membangun usaha dibentuk dalam satu kelompok. Account Officer PNM akan memberikan pinjaman dan pendampingan lewat kelompok tersebut.
Baca juga: Dulu Kritik Pembangunan IKN, Kini AHY Terpukau
Awalnya, PNM hanya menawarkan PNM Mekaar konvensional. Namun, sejak 2018 telah dilakukan inovasi dengan meluncurkan PNM Mekaar Syariah.
Sekretaris Perusahaan PNM Dodot Patria Ary menjelaskan, peluncuran Mekaar Syariah dilakukan karena perusahaan melihat peluangnya besar di tengah jumlah penduduk muslim Indonesia yang sangat besar.
Terbukti, skema Mekaar Syariah lebih diminati saat ini. "Skema syariah PNM telah mencapai 73 persen dari total pembiayaan saat ini," kata Dodot, belum lama ini.
Baca juga: Waspada Modus Penipuan File APK di Email Pengingat SPT Tahunan
Dodot melanjutkan, perbedaan antara Mekaar Syariah dan Konvensional terletak pada akad. Pada Mekaar Konvensional, PNM mengutip bunga pinjaman kepada nasabah.
Sedangkan konsep syariah, PNM mengatur dan mensyaratkan pembiayaan Mekaar Syariah berdasarkan fatwa syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun tujuan dana dan pengelolaan pertemuan kelompok mingguan tidak ada bedanya.
Produk Mekaar Syariah pun menggunakan akad syariah, sehingga PNM menetapkan margin tertentu atas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah.
Baca juga: Dukung Bisnis di Era Digital, Xooply.ID Tawarkan Kemudahan Pengadaan ATK Perusahaan
Terdapat pula tiga akad yang PNM gunakan saat menyalurkan produk Mekaar Syariah. Pertama, akad murabahah yang mengharuskan PNM membeli barang yang diperlukan nasabah.
Kemudian, PNM menjual barang kepada nasabah bersangkutan dengan harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang sudah disepakati kedua belah pihak.
Kedua, akad wakalah. Dalam akad tersebut, PNM memberi kuasa kepada nasabah untuk membeli barang sesuai yang dibutuhkan. Ketiga, akad wadiah. Bisa dibilang akad wadiah cukup mudah karena nasabah hanya perlu menitipkan barang berharga kepada PNM.
Nantinya PNM akan mengembalikan barang saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Mekaar Syariah bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.
Baca juga: Daftar Impor Pangan 2024: Daging Sapi, Jagung, hingga Beras
Dodot mengatakan, pihaknya menyadari bahwa kebutuhan masyarakat akan produk pembiayaan yang sejalan dengan ajaran Islam cukup tinggi. Itu sebabnya, PNM selalu menyesuaikan produk dan layanan sejalan dengan permintaan pasar.
Dikutip dari laman resmi PNM, berikut adalah syarat dan rincian biaya untuk mendapat layanan Mekaar Syariah:
Baca juga: Jokowi Curhat, DKI Sudah Punya KRL hingga Kereta Cepat, Masih Macet
(Ridwal Prima Gozal)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Mau Daftar Mekaar Syariah? Berikut Syarat dan Biaya yang Ditetapkan PNM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.