Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Risiko Lebih Tinggi, AAUI Godok Aturan Khusus untuk Asuransi Kendaraan Listrik

Kompas.com - 29/02/2024, 11:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan, aturan terkait asuransi kendaraan listrik masih terus dipersiapkan untuk menemukan bentuk yang proporsional. Harapannya, aturan terkait asuransi kendaraan listrik dapat rampung pada Juni 2024.

Adapun, aturan terkait asuransi kendaraan listrik ini juga masih menunggu peraturan dan surat edaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan, populasi kendaraan listrik masih di bawah harapan industri, atau berkisar di bawah 10.000 unit. Namun begitu, ia melihat pertumbuhan yang masif dalam 2-3 tahun ini, khusunya kendaraan listrik dari China dan Korea Selatan.

Belum lagi, pemerintah juga mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai transportasi umum.

"Kami sedang kerja terus sama OJK, iya (premi lebih tinggi dari asuransi kendaraan konvensional), pokoknya nanti ada perbedaan, termasuk deductable-nya," kata dia usai konferensi pers Kinerja Industri Asuransi Umum 2023, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Premi Semester I-2023 Naik, AAUI: Asuransi Umum Catat Kinerja Positif

Ia menambahkan, untuk membuat polis khusus asuransi kendaraan listrikn, AAUI belajar dari negara seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, dan Taiwan.

Budi mengungkapkan, pada dasarnya baik kendaraan listrik maupun konvensional memiliki risiko yang relatif sama ketika berada di jalan raya. Hanya saja, kendaraan listrik yang tidak memiliki suara seperti kendaraan konvensional dianggap memperbesar risiko menabrak dan tertabrak yang mungkin terjadi.

Adapun yang membuat kendaraan listrik berbeda adalah harga dari komponen suku cadangnya yang lebih mahal dari kendaraan konvensional. Hal tersebut berpotensi membuat premi kendaraan listrik akan lebih tinggi dari kendaraan konvensional.

Ia menceritakan, beberapa pemain asuransi kendaraan listrik yang sudah lebih dahulu masuk ke bisnis ini sudah mencatat loss ratio lebih dari 100 persen. Hal ini lantaran biaya penggantian baterai untuk kendaraan listrik hampir mendekati harga mobil barunya.

Baca juga: AAUI: Pencatatan Premi Kendaraan Listrik Masih Menjadi Satu dengan Kendaraan Motor pada Umumnya

 


Di sisi lain, saat ini belum semua bengkel dapat menangani perbaikan kendaraan listrik beserta klaim asuransinya

"Bukan kami tidak siap, tapi karena ini bicara mass product untuk asuransinya kami juga harus sangat berhati-hati," imbuh dia.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, saat ini beberapa perusahaan asuransi mengalami hambatan karena tingginya kliam kendaraan listrik. Hal ini berarti jumlah klaim yang dibayar tidak sebanding dengan klaim yang dikeluarkan untuk kendaraan listrik.

"Beberapa perusahaan asuransi sudah kena suffer dan mulai teriak, kebetulan kenanya kena hit di batreinya gitu," ujar dia.

Baca juga: OJK Minta Industri Godok Resep Produk Asuransi Kendaraan Listrik yang Tepat

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com