Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil: Sekarang Ngurus Izin Usaha Enggak Boleh Ada Amplop-amplopan

Kompas.com - 29/02/2024, 14:31 WIB
Yoga Sukmana

Editor

BONTANG, KOMPAS.com - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada fee atau biaya dalam pengurusan izin usaha atau perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP). 

"Enggak bener lah, mana ada (fee perpanjangan IUP). Sekarang urus-urus izin enggak boleh ada macam-macam, amplop-amplopan," ujarnya usai peresmian pabrik amonium nitrat di Bontang, Kamis (29/2/2024)

"Kalau ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalau enggak lapor ke saya," sambung Bahlil.

Baca juga: Bahlil Minta Perbankan Biayai Pengusaha untuk Bangun Smelter

Bahlil mengatakan pemerintah sudah mencabut semua izin usaha pertambangan yang tidak produktif. 

Izin yang dicabut itu lantaran perusahaan yang telah mengantongi izin usaha, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak kunjung menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).

Bahkan ada juga perusahaan yang sudah diberikan izin usaha namun justru dijual ke pihak lain.

"Semua 2.078 IUP aku udah cabut," kata dia.

Baca juga: Beberkan Data Kinerja Investasi Era Jokowi, Bahlil Kembali Sentil Tom Lembong

Selain IUP, Pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan. 

Sedangkan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektar, juga dicabut. 

Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektar adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektar merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Baca juga: Disinggung Bahlil, Bagaimana Kinerja Investasi Era Tom Lembong?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com