Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Sentral Akan Menetapkan Batas Maksimum Pemberian Kredit Jika Apa?

Kompas.com - 03/03/2024, 11:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bank sentral akan menetapkan batas maksimum pemberian kredit jika jumlah uang yang beredar dianggap sudah berlebihan sehingga membuat harga-harga barang mengalami kenaikan yang tinggi.

Jika terjadi pemberian kredit yang berlebih dari bank, maka bisa memicu peningkatan permintaan yang tidak seimbang dengan pasokan barang atau jasa. Hal ini bisa berakibat pada inflasi atau harga-harga barang naik.

Kedua, bank sentral akan menetapkan batas maksimum pemberian kredit jika terjadi risiko kredit yang tidak terkontrol sehingga memicu banyaknya risiko kredit macet dan bisa berdampak pada stabilitas keuangan.

Sementara itu dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 11 juga mengatur bahwa Bank Indonesia bisa mengatur batas maksimum kredit tidak boleh melebihi 30 persen dari modal bank sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Aturan lainnya yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.

Baca juga: Bank Sentral Memiliki Fungsi sebagai Bank Sirkulasi Artinya Apa?

Loan to value ratio

Bank sentral juga memiliki kebijakan yang disebut dengan loan to value ratio (LTV) yang menetapkan batas maksimum kredit yang dapat diberikan oleh bank komersial kepada peminjam untuk membeli aset tertentu, seperti rumah atau properti komersial.

LTV ratio ini merupakan perbandingan antara jumlah pinjaman yang diberikan dengan nilai aset yang dibeli.

Contohnya, jika LTV ratio adalah 80 persen, maka peminjam harus menyediakan uang muka sebesar 20 persen dari nilai aset yang dibeli, dan bank akan memberikan pinjaman sebesar 80 persen dari nilai aset tersebut.

Tujuan dari menetapkan batas maksimum kredit ini adalah untuk mengurangi risiko kredit bagi bank dan melindungi stabilitas sektor keuangan serta mencegah gelembung ekonomi tertentu, seperti gelembung properti.

Baca juga: Jenis dan Fungsi Bank 

Dengan mengurangi jumlah pinjaman relatif terhadap nilai aset, bank sentral dapat membantu mencegah situasi di mana harga aset menjadi terlalu tinggi dan berpotensi menyebabkan krisis finansial jika terjadi penurunan tiba-tiba dalam nilai aset tersebut.

Selain itu, menetapkan batas maksimum kredit juga dapat membantu mengurangi risiko bagi peminjam, karena memaksa mereka untuk memberikan uang muka yang lebih besar, sehingga mengurangi jumlah utang yang harus mereka tanggung. Hal ini juga dapat membantu mendorong perilaku keuangan yang lebih bertanggung jawab.

Bank sentral akan menetapkan batas maksimum pemberian kredit jika terjadi peredaran uang yang berlebihan atau adanya kenaikan risiko kredit macet.KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY Bank sentral akan menetapkan batas maksimum pemberian kredit jika terjadi peredaran uang yang berlebihan atau adanya kenaikan risiko kredit macet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com