JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, premi industri asuransi jiwa akhirnya tumbuh positif pada Januari 2024.
Premi asuransi jiwa tercatat menjadi sebesar Rp 17,34 triliun per Januari 2024. Angka tersebut tumbuh 8,24 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sebelumnya, pada Desember 2023, premi asuransi jiwa masih terkontraksi senilai 7,99 persen.
Sampai akhir 2023, premi asuransi jiwa tercatat sebesar Rp 177,41 triliun.
Baca juga: Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, OJK Bakal Benahi Ini
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, secara keseluruhan pendapatan premi pada Januari 2024 sebesar Rp 36,25 triliun.
Jumlah tersebut naik 18,63 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Demikian juga dengan premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 8,24 persen yoy per Januari 2024 dengan nilai sebesar Rp1 7,34 triliun," kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2024, Senin (4/3/2024).
Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh menjadi Rp 18,91 triliun, atau tumbuh 30,09 persen secara tahunan.
Ogi menuturkan, risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa berada pada besaran 447,68 persen. Sedangkan RBC industri asuransi umum senilai 344,32 persen.
RBC industri asuransi tersebut berada di atas ambang batas regulator yakni 120 persen.
Adapun aset industri asuransi pada Januari 2024 mencapai Rp 903,07 triliun sampai januari 2024.
Jumlah tersebut naik 3,87 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca juga: AAUI Dorong Standardisasi Harga untuk Asuransi Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.