Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Luncurkan Indeks Desa, Untuk Apa?

Kompas.com - 05/03/2024, 08:06 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meluncurkan Indeks Desa sebagai indikator tunggal dalam mengukur capaian pembangunan desa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045

Hal tersebut sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika menyetujui Indeks Desa saat Rapat Terbatas Penyaluran Dana Desa pada 19 Desember 2019.

"Amanat ini ditindaklanjuti Kementerian PPN/Bappenas bersama seluruh pemangku kepentingan sehingga terwujud satu pengukuran terhadap tingkat kemajuan atau pembangunan desa di Indonesia," ujar Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas Teni Widuriyanti di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Baca juga: Menyoroti Kenaikan Ketimpangan Pasca-Implementasi UU Desa

Dia menjelaskan, Indeks Desa menjadi indikator kinerja pembangunan desa yang universal, sejalan dengan implementasi pemerataan pembangunan dalam RPJPN 2025-2045 yang mengamanatkan penyelesaian ketimpangan untuk mencapai salah satu Visi Indonesia Emas 2045, yakni kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kemiskinan perdesaan mencapai 12,22 persen pada 2023, di atas kemiskinan perkotaan yakni sebesar 7,29 persen.

Untuk itu, mewujudkan pembangunan yang merata tidak hanya menargetkan pengurangan ketimpangan antara Kawasan Barat Indonesia dengan Kawasan Timur Indonesia, tetapi juga menekan ketimpangan antara perkotaan dan perdesaan.

"Pembangunan desa dalam Indonesia Emas 2045 dititikberatkan pada pengarusutamaan pembangunan desa yang bersifat lintas sektor dan lintas aktor, menuju kemandirian desa. Desa harus mau dan mampu tumbuh dan maju bersama dan selaras dengan kota," ucapnya.

Indeks Desa mengukur pembangunan desa melalui enam dimensi, yakni Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.

Teni menegaskan, Indeks Desa dapat menjadi acuan utama penyusunan kebijakan pembangunan desa di berbagai dokumen perencanaan di tingkat pusat, daerah, hingga desa.

Hasil perhitungan Indeks Desa akan digunakan secara resmi pada 2025, dengan basis data pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dalam rentang April atau Mei hingga Juni 2024.

Dia menekankan, pentingnya kolaborasi pemangku kepentingan, terutama kementerian/lembaga, untuk mengawal Indeks Desa dan memastikan pemerataan pembangunan daerah.

Baca juga: Cerita Desa Gununghalu, Bisa Swasembada Energi Lewat Sungai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com