Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedapatan "Illegal Fishing," KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Kompas.com - 05/03/2024, 20:48 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) HIU 16 menangkap 1 kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 perairan Selat Malaka.

Pung mengatakan, pihaknya melalui Pangkalan PSDKP Belawan pada Sabtu, (2/3/2024) pukul 11.04 WIB berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) satu unit KIA ilegal berbendera Malaysia.

Baca juga: KKP Dapat Dukungan FAO untuk Berantas Illegal Fishing

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina, Sabtu (14/10/2023).Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina, Sabtu (14/10/2023).

KIA tersebut, kata dia, tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl (alat penangkapan ikan berupa jaring).

“Modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan Bendera Malaysia,” kata Pung dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).

Dia mengatakan, KIA Malaysia tersebut tiba pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di dermaga Satwas PSDKP Langsa, selanjutnya Tim PPNS Perikanan melakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus tersebut dari Nakhoda KP. Hiu 16, Kapten Albert Essing, di kantor Satwas PSDKP Langsa, Stasiun PSDKP Belawan.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran KIA berbendera Malaysia tersebut melakukan kegiatan WPPNRI 571 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia.

Baca juga: KKP Tangkap Kapal Illegal Fishing Berbendera Filipina

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com