Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bahas Program Presiden Baru dalam APBN 2025, Stafsus Sri Mulyani: Hal yang Biasa

Kompas.com - 06/03/2024, 14:13 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, langkah pemerintah membahas kebijakan presiden terpilih dari gelaran pemilu 2024 dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 merupakan hal yang wajar.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pelaksanaan APBN 2025 bertepatan dengan momen transisi pemerintahan di 2024.

"Ini mirip dengan tahun 2014, saat transisi dari pemerintahan SBY ke Jokowi," tulis Yustinus dalam akun resmi X-nya, dikutip dan sudah mendapatkan izin pada Selasa (6/3/2024).

Baca juga: Ikuti Arahan Jokowi, Sri Mulyani Siapkan APBN 2025 untuk Presiden Baru

Yustinus menjelaskan, dalam periode transisis itu, proses koordinasi dan komunikasi secara intens dilakukan, dengan tujuan memastikan keberlanjutan program pemerintah.

"Maka sambil menunggu hasil Pemilu melalui penetapan oleh KPU, pemerintah melakukan proses penyusunan RAPBN 2025 sesuai ketentuan," tuturnya.

Oleh karenanya, pembahasan asumsi dan indikator ekonomi 2025 yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo, dapat sekaligus mempertimbangkan program presiden terpilih.

Dalam perumusan tersebut, pemerintah disebut tetap memperhatikan kondisi APBN dan kepentingan menjaga kesinambungan fiskal.

"Hal ini tentu wajar dan realistis mengingat APBN 2025 akan dijalankan oleh pemerintahan baru," ujarnya.

Baca juga: Menu Uji Coba Makan Siang Gratis Pemerintah: Nasi Ayam, Gado-gado, hingga Siomay

Adapun penyusunan APBN 2025 akan dilakukan sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017, dengan tahapan sebagai berikut:

1. Penetapan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan nasional
2. Penyusunan kapasitas fiskal
3. Reviu baseline/angka dasar K/L
4. Penyampaian KEM PPKF dan Ketersediaan Anggaran ke Presiden (Maret)
5. Pagu Indikatif (Maret)
6. Pagu Anggaran (akhir Juni, setelah pembicaraan pendahuluan dengan DPR)
7. Penelahaan RKA-KL (akhir Juli), Penyusunan Nota Keuangan (awal Agustus)
8. Penerbitan Perpres rincian APBN TA 2025 (setelah ditetapkan sebagai UU).

Pembahasan APBN 2025 untuk dijadikan UU bersama DPR adalah sebagai berikut:

1. Penyampaian KEM PPKF ke DPR (minggu ketiga Mei)
2. Pembicaraan Pendahuluan RAPBN (Mei-Juni)
3. Penyampaian RUU APBN 2025 & Nota Keuangan ke DPR
4. Pembahasan RUU APBN 2025 & NK (Agustus-September)
5. Penetapan APBN TA 2025 (Oktober)

"Mari terus kawal agar proses berjalan baik, transparan, dan akuntabel. APBN yang sehat merupakan pondasi penting bagi transformasi Indonesia untuk kesejahteraan bersama," sebut Yustinus.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat mengatakan, RAPBN 2025 harus dipersiapkan dengan mempertimbangkan hasil Pemilihan Presiden 2024.

"Tapi ini juga kita sambil tunggu hasil perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Maka RAPBN 2025 harus disiapkan dengan memperhatikan hasil Pilpres karena yang menjalankan APBN 2025 adalah presiden terpilih," jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil penghitungan suara seara langsung (real count) sementara, Kamis (5/3/2024), pasangan calon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka unggul dengan perolehan 75.362.801 suara atau 58,82 persen dari total suara yang masuk.

Baca juga: Prabowo Minta Erick Thohir-Chatib Basri Rekomendasikan Nama untuk Dirjen Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com