Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Beras Melambung, Bagaimana Penetapan Harganya?

Kompas.com - 06/03/2024, 19:12 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan harga beras belakangan ini membuat ibu-ibu, pengusaha warteg hingga pedagang lontong berteriak. 

Pelan tapi pasti, naiknya harga beras berlangsung sejak akhir tahun lalu dan per hari Selasa (5/3/2024) kemarin, harga beras premium sudah menyentuh Rp 16.480 per kilogram dan beras medium menyentuh Rp 14.330 per kilogram.

Adapun berdasarkan panel harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) hari ini, Rabu (6/3/2024), harga beras premium naik sebesar Rp 140 per kilogram (kg) menjadi Rp 16.620 per kg dibandingkan harga kemarin.

Baca juga: Beras Mahal, Ini 3 Upaya Bapanas untuk Mengatasinya

Muryati (58) pedagang beras di pasar tradisional Bintoro Demak saat melayani pelanggan, Senin (4/3/2024). (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)KOMPAS.COM/NUR ZAIDI Muryati (58) pedagang beras di pasar tradisional Bintoro Demak saat melayani pelanggan, Senin (4/3/2024). (KOMPAS.COM/NUR ZAIDI)

Kemudian, harga beras medium stagnan atau tidak mengalami perubahan yaitu Rp 14.330 per kg.

Nah, bagaimana sebenarnya penetapan harga beras saat ini?

Ternyata, kenaikan harga beras ini sudah sepatutnya naik mengingat biaya produksi beras juga naik. 

Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso membeberkan, penetapan harga beras dihitung berdasarkan biaya produksinya mulai dari biaya sewa lahan, biaya pupuk, benih, pestisida hingga biaya distribusi beras.

Baca juga: Peneliti Pangan ITB: Harga Beras Mahal Bukan Hanya karena Krisis Iklim

Yang kemudian ditambah dengan sedikit persenan untuk margin di masing-masing proses mulai dari produksi hingga dijual ke pasar ataupun ritel.

Sutarto bilang kondisi nyata di lapangan sekarang adalah semua biaya produksi itu melonjak naik. Sehingga menurut dia, dengan meningkatnya biaya produksi beras, juga harus sejalan dengan meningkatnya biaya Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Eceren Tertinggi (HET). 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com