Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Edaran Kemenag soal Pembelajaran Siswa Madrasah Saat Ramadhan

Kompas.com - 07/03/2024, 21:08 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Menjelang bulan puasa yang akan segera tiba, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, mengeluarkan edaran mengenai pembelajaran siswa madrasah selama Ramadhan.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi se-Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadhan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadhan 1445 Hijriah," ujar Direktur KSKK Madrasah M Sidik Siadiyanto dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (7/3/2024).

Sidik menambahkan bahwa pembelajaran siswa madrasah dimulai pada hari kedua Ramadhan.

Baca juga: Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan Digelar 10 Maret, Ini Tahapannya

Dalam edaran tersebut, dituliskan bahwa untuk libur Hari Raya Idul Fitri dan libur secara umum, mengacu pada keputusan pemerintah.

Selama bulan Ramadhan, setiap madrasah bisa mengadakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompeensi seperti pesantren kilat.

Lebih lanjut, enam poin yang ada dalam edaran pembelajaran madrasah selama Ramadhan 1445 Hijriah sebagai berikut:

1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadhan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadhan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadhan 1445 H.

2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadhan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah.

3. Kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah.

Baca juga: Daftar 170 Lembaga Amil Zakat Resmi Berizin Kemenag Terbaru 2024

4. Selama bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa misalnya Pesantren Ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya.

5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah.

6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

Itulah informasi mengenai edaran pembelajaran dan libur bagi siswa madrasah selama Ramadhan 2024 Masehi.

Baca juga: Ini Daftar 134 Titik Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com