KOMPAS.com - Pemerintah telah resmi menetapkan besaran biaya haji yang wajib dibayarkan oleh jemaah tahun ini, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024.
Sebelumnya, telah disepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta, di mana Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata sebesar Rp 56 juta, atau sebesar 60 persen dari BPIH.
Biaya haji yang dibayarkan jemaah dialokasikan untuk biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Sementara itu, nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 37,3 juta atau sebesar 40 persen dari BPIH, yang meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Lantas, berapa biaya haji Indonesia dari tahun ke tahun?
Baca juga: Ketahui, Ini Mekanisme Pelunasan Biaya Haji 2024
Dikutip dari laman Indonesia Baik, sejak 2014, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terus mengalami kenaikan.
Meski begitu, setiap tahunnya presentasi besaran nilai manfaat dan Bipih pada BPIH tidak selalu sama atau bervariatif.
Lebih lanjut, biaya haji Indonesia dari tahun ke tahun sebagai berikut:
- Biaya haji 2014
- Biaya haji 2015
Baca juga: 5 Embarkasi dengan Biaya Haji 2024 Tertinggi
- Biaya haji 2016
- Biaya haji 2017
- Biaya haji 2018
- Biaya haji 2019
Baca juga: Resmi, Ini Biaya Haji 2024 di 13 Embarkasi Seluruh Indonesia
- Biaya haji 2022
- Biaya haji 2023
- Biaya haji 2024
Demikian rangkuman mengenai besaran biaya haji yang dibayarkan oleh jemaah dari tahun ke tahun.
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 2024 Dibuka Mulai 9 Januari
Baca juga: Jadwal Pelunasan Biaya Haji 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.