Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Daftar 101 Pinjol Legal | Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2024

Kompas.com - 11/03/2024, 06:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

1. Daftar 101 Pinjol Legal yang Diawasi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan regulator yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol).

Pinjol atau fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatkan, saat ini jumlah penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang ada di Indonesia ada 101 entitas.

Nah, apa saja pinjol legal yang diawasi OJK? Cek daftarnya di sini.

Ilustrasi emas batangan, logam mulia. SHUTTERSTOCK/VLADKK Ilustrasi emas batangan, logam mulia.

2. Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 10 Maret 2024

Harga emas batangan Antam pada Minggu (10/3/2024), dibanderol seharga Rp 1.235.000 atau tidak berubah apabila dibandingkan Sabtu kemarin.

Kemudian untuk harga emas batangan pecahan 0,5 gram dibanderol seharga Rp 669.000 dan harga emas batangan Antam 2 gram dipatok Rp 2.407.000.

Sementara harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) 1 gram dipatok seharga Rp 1.204.000 atau sama dibandingkan kemarin.

Rincian harga emas di Pegadaian dapat dilihat di tautan ini.

3. Mudik Gratis BUMN 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) kembali mengadakan program mudik gratis bagi masyarakat tahun ini. Mudik gratis tahun ini bertema "Mudik Asyik Bersama BUMN 2024".

Mudik gratis ini diikuti oleh 84 perusahaan BUMN dan anak perusahaan BUMN, dengan kuota lebih dari 80.215 kursi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com