Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Bebaskan Monoetilan Glikol dan 11 Pos Tarif Bahan Baku Plastik dari Ketentuan Pembatasan Impor

Kompas.com - 12/03/2024, 20:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan membebaskan kembali komoditas monoetilen glikol (MEG) dan 11 pos tarif bahan baku plastik dari ketentuan pembatasan impor.

Pembebasan ini diharapkan dapat membantu industri dalam negeri mendapatkan bahan baku untuk menunjang produksinya.

“Dengan adanya pembebasan ini, kami harap industri pengguna komoditas bahan baku plastik dan komoditas MEG terbantu untuk mendapatkan bahan baku. Perubahan kebijakan ini diperlukan karena industri sejenis di dalam negeri penghasil bahan baku tersebut belum mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo. Dalam siaran persnya, Selasa (12/3/2024).

Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca juga: Industri Plastik Hilir Masih Terkendala Bahan Baku, Asosiasi Tolak Permendag 36 Tahun 2023 soal Impor

Permendag Nomor 3 Tahun 2024 telah diundangkan pada 7 Maret 2024 dan akan mulai berlaku pada 10 Maret 2024.

Arif mengungkapkan, Permendag Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan setelah Kemendag menerima masukan dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta beberapa asosiasi pelaku usaha antara lain Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSyFI), Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (APHINDO), Rotokemas Indonesia, Asosiasi Biaxially Oriented Films Indonesia (ABOFI), dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI).

Asosiasi-asosiasi tersebut menyampaikan masukan terkait pengaturan impor komoditas MEG dan bahan baku plastik dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang akan berlaku pada 10 Maret 2024.

“Asosiasi-asosiasi menyampaikan, pengaturan impor komoditas MEG dan bahan baku plastik akan berdampak pada keberlangsungan industri dalam negeri pengguna bahan baku tersebut. Hal itu dikarenakan saat ini industri di Indonesia berada dalam posisi kekurangan pasokan (shortage) dan sebagian besar kebutuhan masih harus dipenuhi dari impor,” kata Arief.

“Kemendag menindaklanjuti masukan tersebut melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” sambung Arif.

Baca juga: Pengusaha Khawatir Aturan Larangan Terbatas Impor Bahan Baku Ganggu Rantai Pasok Industri Dalam Negeri


Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga telah mengadakan Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri pada 28 Februari 2024 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pertemuan ditujukan untuk membahas perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

“Agar implementasi impor barang tertentu sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dapat dilaksanakan secara optimal, dalam hal ini terkait komoditas MEG dan bahan baku plastik untuk pemenuhan ketersediaan bahan baku di dalam negeri, Kemendag membuat perubahan melalui Permendag Nomor 3 Tahun 2024,” pungkas Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com