Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenkeu Keluarkan PMK Baru, Bea Cukai: Dampak Baik bagi Perdagangan Indonesia-Korsel

Kompas.com - 13/03/2024, 16:03 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sesuai dengan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Korea Selatan (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA).

Peraturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 29/PMK.04/2022 dan berlaku sejak 29 Februari 2024.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat (Humas) dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan bahwa penerbitan PMK ini merupakan upaya pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional.

"Selain merupakan perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator, pemberlakuan PMK 11 Tahun 2024 ini mengindikasikan adanya upaya pemerintah dalam memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dengan pemanfaatan tarif preferensi berdasarkan IK-CEPA dan pengembangan Electronic Origin Data Exchange System (EODES)," ujar Encep melalui siaran persnya, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Jaga Ketahanan Energi Nasional, Bea Cukai Dukung PDSI lewat Fasilitas Fiskal

Sebagai informasi, IK-CEPA merupakan perjanjian perdagangan bebas bilateral antara Indonesia dengan Korea Selatan. Perjanjian ini mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, hukum, dan kelembagaan yang berlaku sejak 1 Januari 2023.

Dalam IK-CEPA, terdapat pengembangan EODES yang merupakan mandat dari perjanjian ini. EODES adalah sistem pertukaran keasalan suatu barang impor dalam rangka pengenaan tarif preferensi. Salah satu datanya adalah surat keterangan asal elektronik (e-SKA).

"Atas pemenuhan mandat tersebut serta upaya membuat panduan akan penelitian terhadap e-SKA yang telah dipertukarkan dan mengedepankan manfaat penggunaan e-SKA, maka diterbitkan lah PMK Nomor 11 Tahun 2024 ini," jelasnya.

Encep menuturkan bahwa PMK Nomor 11 Tahun 2024 ini memiliki cakupan pokok, di antaranya perubahan tarif preferensi dan ketentuan asal barang, non-party invoicing, ketentuan penyerahan e-SKA, ketentuan penelitian e-SKA, dan lainnya.

Baca juga: Cegah Penyelundupan, Bea Cukai Gencarkan Operasi Patroli Laut Terpadu

Menurutnya, tujuan adanya kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan proses penyerahan SKA, serta mendukung simplifikasi prosedur dan kemudahan bagi stakeholder melalui e-SKA.

Di samping itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan bagi importir melalui e-SKA yang memungkinkan pengiriman data secara cepat dan akurat, efisiensi administrasi pabean, serta kemudahan pelacakan status SKA untuk keamanan dan transparansi prosedur.

"Perubahan ini akan berdampak baik bagi stakeholders, khususnya melalui utilisasi e-SKA yang sudah mendapat kepastian hukum dan mampu mendatangkan manfaat, seperti biaya logistik semakin murah, kecepatan dan akurasi terjamin, dan reliabilitas administrasi pabean yang tinggi. Diharapkan, implementasi aturan ini dapat membantu peningkatan daya saing ekonomi nasional pada perdagangan internasional," tutur Encep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com