Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN: Hasil SKD CPNS Bisa Dipakai pada Satu Periode Seleksi Berikutnya

Kompas.com - 15/03/2024, 08:55 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) bisa digunakan pada satu periode seleksi berikutnya.

Berlakunya hasil SKD untuk satu periode seleksi berikutnya ini, asalkan nilai SKD CPNS tersebut memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.

Untuk itu, bagi yang berencana mengikuti seleksi CPNS tahun ini bisa mempertimbangkan hal tersebut.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menyampaikan bahwa hasil SKD yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat akan berlaku sampai dengan seleksi pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) periode berikutnya.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dibuka Maret, Ini Cara Cek Formasinya

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.

Namun, apabila peserta mengikuti seleksi SKD periode berikutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Bagi peserta SKD, bisa mengecek keaslian sertifikat SKD secara online melalui laman resmi https://sertificat.bkn.go.id/.

"Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat,” ujar Haryomo dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023

Ia menjelaskan, saat ini BKN tengah melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap seluruh tenaga non-ASN (aparatur sipil negara), yang ada dalam pangkalan data BKN.

"Karena jumlahnya cukup banyak mencapai 1,7 juta orang, proses verval dilakukan oleh BKN bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana BPKP fokus pada aspek pembayaran," jelas Haryomo.

Sebagai informasi, pengadaan CASN tahun ini terdiri dari sekolah kedinasan, PNS, dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Baca juga: Gaji CPNS 2024 Naik, Ini Rincian Per Golongan

Untuk pengadaan PPPK, perlu dicatat bahwa peserta lolos tak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

"Khusus pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK, dan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS," ungkap Haryomo.

"Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS,” pungkasnya.

Baca juga: Cara Download Sertifikat CAT SKD CPNS dan PPPK 2023

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dimulai Maret, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Bea Cukai Jember Sita 59 Liter Miras Ilegal Bernilai Belasan Juta Rupiah di Kecamatan Silo

Whats New
IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com