Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peraturan BKN Soal Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan PNS 2024

Kompas.com - 23/02/2024, 08:44 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti usulan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2024.

BKN bersama instansi terkait menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kenaikan gaji dan pensiun tahun 2024, yakni untuk gaji ASN/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan pensiunan PNS/TNI/Polri sebesar 12 persen.

“Usulan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS telah disampaikan oleh Presiden beberapa waktu yang lalu pada pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2023, BKN bersama dengan instansi terkait menindaklajuti dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kenaikan gaji dan pensiun Tahun 2024 yaitu untuk gaji ASN/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan Pensiunan PNS/TNI/Polri sebesar 12 persen”, kata Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: BKN Rilis Jenis Pelanggaran dan Sanksi Netralitas ASN Selama Pemilu 2024, Apa Saja?

Haryomo menyampaikan, BKN diminta untuk menyiapkan tabel besaran kenaikan gaji dan pensiun tahun 2024, yang kemudian ditetapkan sebanyak 10 regulasi terdiri dari 8 Peraturan Pemerintah (PP) dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).

“Pada tahap penyusunan RPP, BKN telah menginisiasi penyusunan lampiran gaji dan pensiun dalam RPP tersebut”, tuturnya.

Sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, telah ditetapkan peraturan BKN, yang diharapkan menjadi acuan bagi pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penyesuaian gaji pokok dan bagi pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Selain itu, BKN juga telah berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Taspen dalam menyiapkan data penyesuaian besaran gaji dan pensiunan dalam platform SIASN.

Baca juga: Simak, Ini Honor Petugas dan Pengawas Pemilu 2024

Penyesuaian gaji pokok diberikan bagi pegawai PNS termasuk CPNS, di mana gaji pokok PNS disesuaikan terhitung mulai 1 Januari 2024, dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Adapun ketentuan penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan pada masa kerja golongan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember 2023.

Direktur Operasional PT Taspen dan Perwakilan dari Kemenkeu Ariyandi mengatakan, untuk pensiunan PNS dalam proses pembayaran tanpa pengajuan dan langsung diproses oleh Taspen.

“(Pada) 13 Februari ini kami mulai bayarkan rapel pensiun pokok bagi para pensiunan dan 19 Februari 2024 untuk yang pensiunan baru serta di bulan Maret 2024 nanti sudah menggunakan tabel pensiunan yang baru”, kata Ariyandi.

Baca juga: Seleksi CPNS 2024 Dimulai Maret, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Lebih lanjut, peraturan BKN yang mengatur mengenai penyesuaian gaji ASN dan pensiunan PNS dapat diakses dalam link berikut:

Demikian informasi mengenai kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS tahun 2024, termasuk link peraturannya.

Baca juga: Seleksi CASN 2024 Tahap I Akan Dibuka untuk CPNS dan Sekolah Kedinasan

Baca juga: Seleksi CASN 2024 Akan Dibuka 3 Kali, Ini Jadwalnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com