Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Peraturan BKN Soal Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan PNS 2024

BKN bersama instansi terkait menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kenaikan gaji dan pensiun tahun 2024, yakni untuk gaji ASN/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan pensiunan PNS/TNI/Polri sebesar 12 persen.

“Usulan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS telah disampaikan oleh Presiden beberapa waktu yang lalu pada pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2023, BKN bersama dengan instansi terkait menindaklajuti dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kenaikan gaji dan pensiun Tahun 2024 yaitu untuk gaji ASN/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan Pensiunan PNS/TNI/Polri sebesar 12 persen”, kata Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Jumat (23/2/2024).

Haryomo menyampaikan, BKN diminta untuk menyiapkan tabel besaran kenaikan gaji dan pensiun tahun 2024, yang kemudian ditetapkan sebanyak 10 regulasi terdiri dari 8 Peraturan Pemerintah (PP) dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).

“Pada tahap penyusunan RPP, BKN telah menginisiasi penyusunan lampiran gaji dan pensiun dalam RPP tersebut”, tuturnya.

Sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, telah ditetapkan peraturan BKN, yang diharapkan menjadi acuan bagi pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penyesuaian gaji pokok dan bagi pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Selain itu, BKN juga telah berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Taspen dalam menyiapkan data penyesuaian besaran gaji dan pensiunan dalam platform SIASN.

Penyesuaian gaji pokok diberikan bagi pegawai PNS termasuk CPNS, di mana gaji pokok PNS disesuaikan terhitung mulai 1 Januari 2024, dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Adapun ketentuan penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan pada masa kerja golongan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember 2023.

Direktur Operasional PT Taspen dan Perwakilan dari Kemenkeu Ariyandi mengatakan, untuk pensiunan PNS dalam proses pembayaran tanpa pengajuan dan langsung diproses oleh Taspen.

“(Pada) 13 Februari ini kami mulai bayarkan rapel pensiun pokok bagi para pensiunan dan 19 Februari 2024 untuk yang pensiunan baru serta di bulan Maret 2024 nanti sudah menggunakan tabel pensiunan yang baru”, kata Ariyandi.

Lebih lanjut, peraturan BKN yang mengatur mengenai penyesuaian gaji ASN dan pensiunan PNS dapat diakses dalam link berikut:

  • Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian serta Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Demikian informasi mengenai kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS tahun 2024, termasuk link peraturannya.

https://money.kompas.com/read/2024/02/23/084436026/ini-peraturan-bkn-soal-kenaikan-gaji-asn-dan-pensiunan-pns-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke