KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menggelar workshop bersama Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Workshop tersebut mengangkat tema “Hubungan Perempuan Pengusaha dan Tenaga Kerja yang Inklusif dan Berkeadilan” yang bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Tina Talisa menjelaskan, workshop tersebut adalah bentuk pemberdayaan perempuan dari sisi ekonomi sehingga bisa menjadi perempuan berdaya dan mandiri.
“Kolaborasi dengan IWAPI tidak hanya kami lakukan sekali, tetapi setiap tahun. Satgas mengundang IWAPI untuk melaksanakan workshop terkait perempuan dalam lensa ekonomi,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut, Tina mengatakan, workshop kali ini bertujuan menyosialisasikan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Baca juga: Satgas UU Cipta Kerja Gelar Rapat Konsolidasi untuk Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
Workshop itu juga menjelaskan hubungan ketenagakerjaan secara sederhana sehingga IWAPI sebagai pelaku usaha dapat memahami isu-isu yang perlu ditangani menggunakan pendekatan berdasarkan UU yang berlaku.
“IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga aturan terkait ketenagakerjaan perlu kami sampaikan,” jelas Tina.
Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi I Ktut Hadi Priatna menambahkan, Satgas UU Cipta Kerja akan menerima berbagai macam masukan dari IWAPI.
Masukan tersebut dalam konteks ketenagakerjaan maupun perizinan berusaha untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021.
“Ke depannya, banyak hal yang perlu disinergikan antara pemerintah dan IWAPI untuk mendorong Indonesia yang semakin maju dan bersahabat dengan para pengusaha,” jelas Ketut.
Baca juga: Satgas UU Cipta Kerja Paparkan Implementasi Kemudahan Perizinan Usaha bersama Asosiasi Pengusaha
Ketua Umum IWAPI Nita Yudi menyampaikan, para pelaku usaha perempuan yang tergabung di IWAPI menghadapi banyak kendala terkait permasalahan hukum antara pekerja dan pelaku usaha.
“Saya harap dengan adanya UU Cipta Kerja ini, masalah antara pekerja dan pelaku usaha bisa selesai, tidak lagi saling memviralkan suatu permasalahan,” kata Nita.
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Agatha Widianawati menyampaikan, perempuan di era industrialisasi sudah mampu menampakkan jati dirinya dan bisa beradaptasi dengan perubahan global.
“Saat ini, kita sedang dihadapkan pada dunia yang sedang mengalami perubahan yang cepat, tidak pasti, dan kompleks,” ujarnya.
Agatha mengatakan, ada beberapa tantangan yang akan dihadapi perempuan, yaitu tantangan pertumbuhan ekonomi global dan politik dunia, tantangan gig economy dan green economy, serta tantangan demografi dan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Baca juga: Satgas UU Cipta Kerja Pantau Pelayanan Perizinan Berusaha dengan Pemda