Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Kompas.com - 19/03/2024, 12:03 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menggelar workshop bersama Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) di Jakarta, Jumat (8/3/2024). 

Workshop tersebut mengangkat tema “Hubungan Perempuan Pengusaha dan Tenaga Kerja yang Inklusif dan Berkeadilan” yang bertepatan dengan peringatan Hari Perempuan Internasional

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Tina Talisa menjelaskan, workshop tersebut adalah bentuk pemberdayaan perempuan dari sisi ekonomi sehingga bisa menjadi perempuan berdaya dan mandiri. 

“Kolaborasi dengan IWAPI tidak hanya kami lakukan sekali, tetapi setiap tahun. Satgas mengundang IWAPI untuk melaksanakan workshop terkait perempuan dalam lensa ekonomi,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (19/3/2024).

Lebih lanjut, Tina mengatakan, workshop kali ini bertujuan menyosialisasikan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Baca juga: Satgas UU Cipta Kerja Gelar Rapat Konsolidasi untuk Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya

Workshop itu juga menjelaskan hubungan ketenagakerjaan secara sederhana sehingga IWAPI sebagai pelaku usaha dapat memahami isu-isu yang perlu ditangani menggunakan pendekatan berdasarkan UU yang berlaku. 

“IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga aturan terkait ketenagakerjaan perlu kami sampaikan,” jelas Tina. 

Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi I Ktut Hadi Priatna menambahkan, Satgas UU Cipta Kerja akan menerima berbagai macam masukan dari IWAPI.

Masukan tersebut dalam konteks ketenagakerjaan maupun perizinan berusaha untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021. 

“Ke depannya, banyak hal yang perlu disinergikan antara pemerintah dan IWAPI untuk mendorong Indonesia yang semakin maju dan bersahabat dengan para pengusaha,” jelas Ketut.

Baca juga: Satgas UU Cipta Kerja Paparkan Implementasi Kemudahan Perizinan Usaha bersama Asosiasi Pengusaha

Ketua Umum IWAPI Nita Yudi menyampaikan, para pelaku usaha perempuan yang tergabung di IWAPI menghadapi banyak kendala terkait permasalahan hukum antara pekerja dan pelaku usaha. 

“Saya harap dengan adanya UU Cipta Kerja ini, masalah antara pekerja dan pelaku usaha bisa selesai, tidak lagi saling memviralkan suatu permasalahan,” kata Nita. 

Perempuan di era industrialisasi

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Agatha Widianawati menyampaikan, perempuan di era industrialisasi sudah mampu menampakkan jati dirinya dan bisa beradaptasi dengan perubahan global. 

“Saat ini, kita sedang dihadapkan pada dunia yang sedang mengalami perubahan yang cepat, tidak pasti, dan kompleks,” ujarnya. 

Agatha mengatakan, ada beberapa tantangan yang akan dihadapi perempuan, yaitu tantangan pertumbuhan ekonomi global dan politik dunia, tantangan gig economy dan green economy, serta tantangan demografi dan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. 

Baca juga: Satgas UU Cipta Kerja Pantau Pelayanan Perizinan Berusaha dengan Pemda

“Selain tantangan tadi, kita juga mengalami dinamika hubungan industrial. Perusahaan melakukan transformasi bisnis yang akan berakibat pada pengurangan kesejahteraan pekerja,” jelasnya.

Agatha mengimbau seluruh perempuan pengusaha Indonesia agar mengambil keputusan yang tepat terkait ketenagakerjaan dan secara serius mempertimbangkan dampaknya bagi pekerja di masa depan.

“Keterbukaan serta melibatkan pekerja dalam proses pengambilan kebijakan di perusahaan dan dialog bipartit dengan komunikasi yang baik menjadi hal yang sangat penting harus dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Yulius mengatakan, perempuan memiliki kontribusi yang cukup tinggi pada pertumbuhan ekonomi.

Dia memaparkan, data usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang dimiliki perempuan sebesar 64,5 persen, sedangkan jumlah pekerja yang bekerja di sektor informal sebesar 42,35 persen.

Baca juga: Cegah Pinjol Ilegal, UU Cipta Kerja Permudah Akses Permodalan bagi Pelaku UMKM

“UMKM di sektor kuliner yang dimiliki perempuan berada di kisaran 50 persen. Jika dilihat dari pendapatan domestik bruto (PDB), hampir 50 persen merupakan sektor konsumsi. Penetrasi di sektor kuliner bagus untuk meningkatkan UMKM,” jelasnya. 

Walaupun demikian, Yulius menekankan, pemerintah akan terus mendorong kontribusi perempuan dari sisi ekonomi dengan berbagai program yang sudah dilaksanakan Kemenkop UKM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com