Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI yang Meninggal di Fiji

Kompas.com - 19/03/2024, 21:41 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memfasilitasi pemulangan jenazah kru ABK (Anak Buah Kapal) Kapal Ikan Long Bow No 7. Pemulangan dilakukan pada Senin (18/3/2024).

Adapun ABK yang meninggal dunia tersebut bernama Sikry Elmadem Subu. Jenazah almarhum dipulangkan ke kampung halamannya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Hartanto mengungkapkan, almarhum meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya saat berlayar di Republik Fiji pada tanggal 31 Desember 2023.

Baca juga: Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah WNI ABK yang Meninggal akibat Kecelakaan Kapal di Korsel

Ilustrasi perikanan, industri perikanan. SHUTTERSTOCK/WATCHARES HANSAWEK Ilustrasi perikanan, industri perikanan.

"Setelah melalui proses yang panjang, jenazah akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin 18 Maret 2023 dan kemudian diterbangkan ke kampung halamannya dengan menggunakan pesawat Batik Air (ID 6540) pada pukul 02.00 WIB," ungkap Hartanto dalam keterangan resmi, Selasa (19/3/2024).

Berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar RI di Suva, Republik Fiji, diketahui almarhum meninggal dunia karena edema paru bilateral parah dan gastroenteritis akut.

"Almarhum, yang telah berpulang karena sakit, mengalami gejala pada tanggal 29 Desember 2023 waktu setempat di mana ia merasa mual," terang Hartanto.

"Kemudian diberikan pengobatan oleh kapten kapal, yakni obat maag dan antibiotik, serta disarankan untuk beristirahat. Namun pada pagi tanggal 31 Desember 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, almarhum ditemukan telah meninggal dunia," ungkap dia.

Baca juga: KKP Serahkan 3 ABK ke Kedutaan Besar Sri Lanka

Selain memfasilitasi pemulangan jenazah, Kemenhub juga akan mengawal proses pemenuhan hak almarhum untuk keluarga yang ditinggalkan, termasuk penyerahan asuransi.

Menurut Hartanto, hal ini tidak lepas dari kerja keras dari seluruh pihak, yaitu AP2I dan Kementerian Luar Negeri RI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com