JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif ICT Institute sekaligus pengamat ekonomi digital Heru Sutadi mengatakan migrasi TikTok Shop dengan Tokopedia akan mendorong pasar niaga digital atau e-commerce dalam negeri semakin dinamis.
Heru menyampaikan, transaksi kedua entitas perusahaan tersebut tidak akan menciptakan praktik monopoli di pasar perdagangan digital.
"Saat ini, kalau dilihat, pasar masih dinamis dan persaingan masih terjadi antara pemain e-commerce. Dalam hal persaingan biaya ongkir, harga dan kecepatan pengiriman, sehingga tergantung pengguna mau membeli lewat platform mana," ujar Heru melalui keterangan di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Menteri Teten Minta Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia Patuhi Aturan
Lebih lanjut, Heru menyebut, selama terdapat kompetitor dalam pasar sejenis dan jumlahnya banyak serta dinamis, tidak dapat dinilai sebagai monopoli.
TikTok sendiri baru bisa dianggap melakukan praktik monopoli apabila telah menguasai 50 persen lebih dari pasar digital.
Menurut Heru, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) perlu melakukan pengujian terkait dengan monopoli perdagangan digital dalam negeri.
"Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, monopoli terkadang tidak dapat dihindari, sehingga yang dilarang adalah praktik monopoli," katanya.
Baca juga: Program Affiliate Datangkan Cuan, Ibu Rumah Tangga Ini Berharap TikTok Tak Ditutup
Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan proses migrasi TikTok ke Tokopedia ditargetkan selesai pada April 2024. Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kemendag menyebut secara keseluruhan proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah berjalan 87 persen, termasuk terkait dengan sistem pembayaran atau transaksi digital.