JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, TikTok masih belum juga patuh pada regulasi 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Dia bilang, kalaupun TikTok masih bersikukuh untuk tetap menghadirkan layanan dagangnya, yakni TikTok Shop, sebaiknya harus memisahkan kedua platform, yaitu satu sebagai media sosial dan satu sebagai e-commerce.
“TikTok itu masih melanggar karena sebenarnya yang mau ditekankan harus ada pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce,” ujar Teten di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Menteri Teten Duga Ada “Kepentingan Politik” di Kemendag soal Munculnya Lagi TikTok Shop
Hal itu menyusul proses transisi yang dilakukan TikTok terhadap layanan transaksi pembayaran TikTok Shop sudah dialihkan ke Tokopedia menggunakan sistem back end.
Teten menegaskan, dalam Permendag 31 saja jelas tidak dimuat adanya proses transisi. Ditambah lagi, pasca-pemberian kesempatan kepada TikTok untuk mematuhi aturan hingga April mendatang, TikTok belum menunjukkan adanya keseriusan untuk patuh.
“Cobalah beli di TikTok Shop pasti enggak ke Tokopedia kan, masih sama di TikTok. Itu melanggar,” tegas Teten.
Baca juga: Silang Pendapat Kemendag Vs Kemenkop UKM gara-gara Ulah TikTok...
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mewanti-wanti TikTok lantaran masih melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang PPMSE.