Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Rafi Bakri
PNS BPK

Analis Data dan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan

LPEI Berpotensi Lukai Keuangan Negara

Kompas.com - 20/03/2024, 07:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SENIN (18/3) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan terjadinya fraud pada lembaga yang berada di bawah naungannya kepada Kejaksaan Agung. Lembaga tersebut adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa terdapat indikasi fraud yang melibatkan empat perusahaan dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,5 triliun.

Hal ini tidak mengagetkan karena BPK sebenarnya telah melaporkan kejadian ini terlebih dahulu. Pada 1 Februari 2024, BPK menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKN), salah satunya adalah pemeriksaan investigatif pada LPEI.

Hasil dari pemeriksaan investigatif BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang bermuara pada tindak pidana. Tindak pidana ini dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur.

Sebelum menyelam lebih jauh, perlu diketahui bahwa LPEI memberikan empat produk utama, yaitu pembiayaan, asuransi, penjaminan, dan jasa konsultasi.

Produk-produk tersebut bertujuan membantu eksportir, baik badan maupun perorangan, agar mampu menghasilkan barang dan jasa yang memuluskan ekspor Indonesia. Agar tetap stay on track, LPEI dibina langsung oleh Kementerian Keuangan.

Berdasarkan pasal 19 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2009, modal awal LPEI berasal dari kekayaan negara yang tertanam pada PT Bank Ekspor Indonesia (Persero).

Dalam rangka meningkatkan struktur permodalan dan kapasitas usaha, pemerintah juga rutin melakukan penyertaan modal setiap tahunnya melalui APBN.

Penambahan modal LPEI juga bersumber dari kapitalisasi modal atas kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan. Modal LPEI berhasil tembus ke Rp 22,03 triliun pada tahun 2019.

Modal tersebut tampaknya digunakan dengan baik oleh LPEI. Per tahun 2022, LPEI menorehkan pencapaian yang luar biasa dengan berhasil melakukan pembiayaan kepada pelaku ekspor senilai Rp 87,49 triliun.

Pembiayaan tersebut disalurkan kepada 549 debitur di berbagai bidang, mulai dari ekstraktif maupun manufaktur. LPEI juga mencatat nilai ekspor mengalami peningkatan 7,6 persen yoy pada tahun 2021.

Kesuksesan tersebut bukan berarti membuat LPEI bersih dari potensi fraud. Pada tahun anggaran 2016, BPK mendapatkan 17 temuan pemeriksaan dan memberikan 40 rekomendasi kepada LPEI.

LPEI telah menindaklanjuti 38 atau 95 persen seluruh rekomendasi tersebut pada akhir tahun anggaran 2019. Terdapat sebanyak dua rekomendasi yang belum selesai/sesuai oleh LPEI.

BPK kembali melakukan pemeriksaan di tahun 2019 kepada LPEI. BPK menemukan berbagai hal terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pertama, pengelolaan pembiayaan debitur bermasalah belum sepenuhnya sesuai ketentuan sehingga Non Performing Financing (NPF) neto LPEI melebihi batas yang ditetapkan oleh OJK.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com