Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Beberkan Sengkarut Impor Bawang Putih

Kompas.com - 23/03/2024, 05:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman menemukan adanya maladministrasi terkait kebijakan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih, yang merupakan hasil dari pemeriksaan masalah impor bawang putih selama 2023.

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, masalah yang dimaksud mulai dari masalah pelayanan publik pengajuan RIPH hingga masalah wajib tanam yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian.

"Ombudsman menginvestigasi (masalah inpor bawang putih) itu dengan tiga sudut pandang yaitu pertama terkait pelayanan publik permohonan dari RIPH-nya, yang kedua terkait desain dan implementasi kebijakan wajib tanam, yang ketiga adalah terkait kewenangan pengaturan kebijakan impor," ujar Yeka dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Ombudsman Minta Pemerintah Ketatkan Pengawasan HET Bawang Putih

Lebih lanjut Yeka menjelaskan, untuk temuan pertama Ombudsman mendapati bahwa masih banyak importir yang sulit mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih. Hal itu karena belum mendapatkan RIPH dari Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan).

Berdasarkan investigasi Ombusdman, hal itu disebabkan karena banyak importir yang mengalami kegagalan saat ingin mengirim permohonan SPI ke sistem RIPH Online. Walaupun importir berhasil mengajukan permohonan ke dalam sistem RIPH Online, permohonan ini tidak segera diverifikasi dan validasi oleh Kementan.

"Jadi banyak permohonan yang sudah masuk tetapi belum dilakukan diverifikasi," katanya.

Baca juga: Ombudsman RI Minta Bantuan Pangan Beras Diperpanjang

Selain itu, banyak importir yang tidak melakukan syarat wajib tanam bawang putih meski sudah mendapatkan izin impor. Padahal berdasarkan ketentuan, importir yang ingin mendapatkan RIPH wajib melakukan penanaman bawang putih di dalam negeri.

Agar tetap mendapatkan RIPH meski tak melakukan kewajiban, para importir pun sengaja menutup perusahaan kemudian membentuk perusahaan baru untuk mengajukan izin berikutnya.

"Artinya jumlah perusahaan yang sebelumnya melakukan wajib tanam itu makin sedikit tahun ini. Dia dapat impor tapi tidak melakukan wajib tanam," ungkap Yeka.

Baca juga: Biang Kerok Kenaikan Harga Beras Versi Ombudsman: Masalah Produksi hingga Gara-gara India

Terkahir, Ombudsman juga menemukan bahwa kewenangan pemberian RIPH seharusnya tidak dilakukan oleh Ditjen Hortikultura Kementan, melainkan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Hal ini sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

"Dalam ketentuan Pasal 3 Perpres 66 Tahun 2021 disebutkan bahwa BPN bertugas untuk menyelenggarakan fungsi koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan. Maka seharusnya penerbitan RIPH untuk komoditas bawang putih diselenggarakan oleh BPN bukan oleh Dirjen hortikultura Kementan," terangnya.

Atas sejumlah temuan ini, Ombudsman pun menyarankan Kementan untuk melimpahkan kewenangan RIPH Kepada BPN paling lambat 2025 mendatang.

Baca juga: Ombudsman Soroti PLTSa Bantar Gebang, Manajemen: Ini Hanya Pilot Project

Selama proses transisi, Kementan juga disarankan untuk memperbaiki sistem RIPH Online.

Kemudian Kementan juga perlu melakukan pengkajian lebih lanjut terkait pelaksanaan kebijakan wajib tanam. Dengan begitu kebijakan ini bisa dijalankan dengan lebih efektif dan efisien.

"Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk mulai melakukan tahapan pelaksanaan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya," pungkasnya.

Baca juga: Ombudsman Ungkap Temuan Kondisi Blok Mandiodo Usai Setop Beroperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com