Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Dilarang, Damri Pastikan Semua Busnya Tak Pakai Klakson Telolet

Kompas.com - 26/03/2024, 10:50 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Damri memastikan armadanya tidak menggunakan klakson telolet sesuai aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Corporate Secretary Damri Chrystian RM Pohan mengatakan, pihaknya memiliki standar pelayanan minimum (SPM) yang mengharuskan armada Damri menggunakan klakson yang sesuai standar.

"Jadi kita untuk yang klakson itu murni yang sesuai standar. Bahkan kalau bus-bus PO swasta penuh dengan lampu biasanya lampu warna-warni terus running teksnya heboh, kita itu tidak diperbolehkan karena itu mengganggu mobil lawan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Marak Razia Knalpot Brong, Menkop Dorong SNI Knalpot Aftermarket

Dia menjelaskan, penggunaan klakson telolet pada bus dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan lain maupun bus itu sendiri.

Larangan penggunaan klakson telolet juga telah disampaikan Kemenhub beberapa waktu lalu pasca bus menabrak seorang anak kecil yang meminta sopir bus membunyikan klakson telolet pada Minggu (17/3/2024).

"Jadi basis pelayanan Damri itu SPM yang dikeluarkan oleh Kemenhub itu yang jadi dasar kita," kata dia.

Baca juga: Bocah Tewas Imbas Klakson Telolet, Korlantas Akan Sosialisasi agar Tak Pakai Klakson Dimodifikasi

 


Selain dari sisi armada, Perum Damri juga memastikan pengemudinya dalam kondisi yang prima sebelum memberangkatkan penumpang. Terutama di masa mudik Lebaran seperti saat ini.

Chrystian mengungkapkan, pihaknya secara rutin melakukan pengecekan fisik maupun psikologis para pengemudi untuk memastikan pengemudinya dalam kondisi sehat.

"Apalagi menjelang mau Lebaran ini, kita tes juga narkoba, alkohol, sama tensi karena pengemudi makannya suka sembarangan makanya kita tensinya suka nggak normal. Tapi sebenarnya sejauh ini alhamdulillah kita jaga baik," tuturnya.

Baca juga: Kemenhub Larang Bus Pakai Klakson Telolet, Pelanggar Siap-siap Didenda

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com