Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti TikTok, Smesco Beberkan Dampak Negatif Medsos Tak Dipisah dari E-commerce

Kompas.com - 28/03/2024, 07:25 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Smesco Indonesia menyoroti hadirnya kembali TikTok Shop dengan bekerja sama dengan Tokopedia. Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada menilai bahwa TikTok masih melanggar Permendag 31 tentang PPMSE. Hal itu lantaran TikTok masih belum memisahkan transaksi bisnisnya.

Dia menjelaskan, dalam Permendag 31/2023 dalam Pasal 21 dan Pasal 13, dikatakan bahwa fungsi media sosial dan e-commerce harus terpisah. Aplikasi media sosial dilarang melakukan aktivitas jual beli apalagi sampai ada fungsi transaksi.

"Permendag 31 utamanya pada pasal 13 dan 21 sudah mengatur dengan sangat jelas, bahwa sosial media harus dipisahkan dengan e-commerce. Tidak boleh ada transaksi dan atau interkoneksi apapun. Saat ini Tiktok Shop masih menjadi fitur dalam Tiktok (medsos), tidak ada yang baru dari yang sebelumnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

"Jadi, TikTok Tokopedia masih menyalahi aturan yang ada. Kalau ada entitas bisnis yang tidak sesuai dengan aturan ya harus ditindak, kalau perlu ditutup. Aturan dibuat untuk ditaati, bukan untuk dikompromikan," sambungnya.

Baca juga: Komisi VI DPR Sebut TikTok Shop Bisa Melemahkan UMKM, Kenapa?

Lebih lanjut Wientor mengatakan, ada empat dampak negatif yang dirasakan UMKM jika sosial media tetap digabung dalam satu aplikasi dengan e-commerce.

Pertama, traffic yang diarahkan tanpa opsi. Kedua, eksploitasi data antar platform (melanggar data privacy). Ketiga, algoritma yang diatur untuk menguntungkan pihak tertentu dan keempat, monopoli bisnis dengan mengatur preferensi user.

"Pemisahan media sosial dan e-commerce itu berarti medsos tidak boleh memberikan data preferensi pembelian ataupun data yang lain ke e-commerce. Dengan demikian, monopoli traffic tidak akan terjadi. Media sosial itu media promosi, bukan media transaksi," pungkasnya.

Baca juga: Pengusaha: Pemerintah Harus Jeli dan Tegas jika Ditemui Pelanggaran Tiktok Shop


Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut platform media TikTok masih melanggar peraturan di Indonesia yang mengharuskan pemisahan antara media sosial dan e-commerce.

"Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya," ujar Teten di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Selasa (20/2/2024).

Aturan yang dilanggar TikTok yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Namun hingga saat ini, menurut Teten, layanan TikTok Shop belum juga terpisah dari aplikasinya.

“Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag Nomor 31 Tahun 2023,” beber Teten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com