Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha: Pemerintah Harus Jeli dan Tegas jika Ditemui Pelanggaran Tiktok Shop

Kompas.com - 26/03/2024, 21:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menekankan Pemerintah harus jeli dan tegas, apabila Tiktok Shop mengakali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023

Ketua Umum HIPPI, Erik Hidayat berharap pemerintah tegas dalam memberikan perlundangan terhadap pengusaha, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah harusnya tegas dalam memberikan perlindungan pada pengusaha kita terutama UMKM," ujar Erik di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Ombudsman Soroti Dua Menteri Beda Sikap soal TikTok Shop

Ilustrasi TikTok Shop.Dok. Shutterstock/farzand01 Ilustrasi TikTok Shop.

Menurut Erik, seharusnya Pemerintah tidak hanya melihat dari nilai investasi saja. Tapi juga harus jeli, jika ditemui adanya pelanggaran dalam operasional Tiktok Shop.

"Pemerintah harus jeli, mana aturan yang di akal-akali dan mana yang harus dikawal dan dilindungi," imbuh Erik.

Di Permendag 31/2023 tegas menyatakan pada Pasal 13 'PPMSE Wajib memastikan; tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara Sistem Elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE (eCommerce) dengan Sistem Elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE (media sosial).

Hal itu guna mencegah terjadinya penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam Sistem Ekektroniknya.

Baca juga: Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia, Perlindungan Data Pribadi Harus Diutamakan

"Perlindungan data konsumen, termasuk data tren dan habbit konsumen menjadi bumerang bagi kita jika ini dikuasai oleh asing," ujar Erik.

Erik mengingatkan, jangan sampai Indonesia hanya jadi pasar dari produk luar negeri. Kemudian, produk tersebut dijual lebih murah dari produk buatan dalam negeri. Menurut Erik, jika itu terjadi akan memberi dampak kepada UMKM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com