JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyatakan akan mendalami proses migrasi TikTok Shop dan Tokopedia.
Hal tu menyusul masih adanya perbedaan pendapat antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM atas patuh atau tidaknya TikTok yang kembali mengaktifkan layanan TikTok Shop, namun layanan transaksi pembayarannya sudah dialihkan ke Tokopedia menggunakan sistem back end.
“Kita akan dalami proses penggabungan dua platform ini,” ujar Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika di Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Pengamat: Migrasi TikTok-Tokopedia Dorong Pasar Digital Makin Dinamis
Yeka menjelaskan nantinya pada saat mempelajari penggabungan dua platform tersebut, Ombudsman lebih mau menitikberatkan apakah dengan adanya TikTok Shop kembali akan memberikan dampak negatif kepada layanan publiknya.
Dari hal itu jugalah nantinya pihaknya bisa mengetahui apakah hadirnya TikTok Shop kembali bisa berpotensi melakukan maladministrasi.
“Intinya pada layanan publiknya, apakah lebih menguntungkan layanan publiknya atau bagaimana,” jelasnya.
Sebelumnya, Ombudsman menilai ada indikasi maladmistrasi dengan hadirnya kembali TikTok Shop, sejak akhir tahun lalu.
Baca juga: Menteri Teten Minta Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia Patuhi Aturan
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menilai tidak adanya aturan yang jelas menandakan indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan kebijakan.
Dadan meminta Kemendag tidak tutup mata jika ada aturan yang dilanggar meski saat ini platform asal China itu sudah bekerja sama dengan situs belanja daring dalam negeri, Tokopedia.