Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Bakal Dalami Proses Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia

Kompas.com - 23/03/2024, 15:18 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi TikTok.Unsplash/Solen Feyissa Ilustrasi TikTok.

"Hal ini harus dicermati betul oleh Kementerian Perdagangan, jangan sampai tutup mata kalo memang terindikasi melanggar. Dalam kacamata Ombudsman, maladministrasi terletak pada otoritas pemerintahnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Lebih lanjut Dadan meminta agar kerja sama TikTok dengan Tokopedia benar-benar harus sesuai regulasi yang ada, bukan sebagai bentuk adaptasi dan upaya mengelabui hukum atau mencari celah hukum.

Baca juga: Menteri Teten: Harus Ada Pemisahan TikTok sebagai Media Sosial dan E-commerce

Sebab, kata dia, TikTok bukan platform electronic commerce (e-commerce), melainkan platform media sosial yang tidak memiliki izin sebagai e-commerce sebagaimana tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Di sisi lain, Dadan menyoroti perbedaan sikap antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan Kemendag atas kemunculan kembali TikTok Shop yang membuat proses administrasi pelayanan publik terkait aturan untuk platform tersebut seakan diskriminatif.

Jika perbedaan sikap ini terus berlarut dan dibiarkan, Ombudsman tidak menutup kemungkinan bakal memanggil tiga Kementerian, yakni Kemendag, Kemenkop UKM, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Karenanya permintaan keterangan ke pemerintah bukan semata Kementerian Perdagangan, tapi juga Kementerian Kominfo, dan Kementerian Koperasi UMKM," ujar Dadan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com