Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Soroti Dua Menteri Beda Sikap soal TikTok Shop

Kompas.com - 25/03/2024, 14:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI merasa prihatin dengan dua menteri di kabinet Indonesia Maju memiliki perbedaan sikap soal indikasi ketidakpatuhan yang dilakukan oleh Tiktok Shop.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo merasa prihatin dengan perbedaan sikap dua pejabat pemerintah antara Menteri Koperasi UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan soal Tiktok Shop.

Perbedaan tersebut, soal Menteri Teten menyatakan, terjadinya indikasi pelanggaran Tiktok Shop setelah diberi izin 'hidup' kembali oleh Kementerian Perdagangan. Sementara Menteri Zulkifli Hasan memberikan masa transisi migrasi sistem yang sebenarnya tidak diatur dalam Permendag 31/2023.

Baca juga: Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia, Perlindungan Data Pribadi Harus Diutamakan

Ilustrasi TikTok Shop.Dok. Shutterstock/farzand01 Ilustrasi TikTok Shop.

"Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini jelas Ombudsman prihatin," ujar Dadan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/3/2024).

Menurut Dadan, jika ditemui pelanggaran di mana platform media sosial Tiktok (Tiktok Shop) masih melayani transaksi di dalam aplikasi, maka hal tersebut berpontesi terhadap praktik maladministrasi.

Maladministrasi yang dimaksud berkaitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Aturan itu mencantumkan adanya larangan terkait keterhubungan atau intekroneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli laiknya eCommerce dalam satu aplikasi.

Baca juga: Ombudsman Bakal Dalami Proses Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia

Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi berupa pembiaran pengabaian kewajiban hukum," terang Dadan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com